Assalamualaikum Pak Jaksa
Saya tidak berkenan terhadap sertifikat yang terbit atas nama saya, karena pada saat pembuatan sertifikat tanah di BPN saya tidak pernah menandatangani sama sekali surat permohonan apapun untuk pembuatan sertifikat dimaksud.
Waalaikumsalam Wr. Wb. Pak Abdullah Basri,
Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada layanan HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Bapak adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan persyaratan permohonan pembuatan sertifikat tanah di Kantor BPN Aceh Tengah tentunya didahului dengan proses administrasi berupa permohonan yang ditandatangani oleh pemohon untuk pembuatan sertifikat serta administrasi lainnya yang ditandatangani oleh pemohon.
Terkait dengan pertanyaan bapak, bahwa bapak tidak pernah merasa sekalipun menandatangani permohonan pembuatan sertifikat, hal dimaksud terindikasi merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian ( kewajiban ) atau sesuat pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
Sehingga sebagaimana pertanyaan Bapak, pihak yang terindikasi membuat/memalsukan tanda tangan permohonan sertfikat dimaksud dapat dituntut atas pidana.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp