selamat pagi min, izin bertanya mengenai hal-hal apa saja yang harus ada dalam menyusun draf perjanjian? Apa saja poin penting yang harus diperhatikan dalam me-review perjanjian, mengingat dalam perjanjian antar perusahaan, klausul perjanjian selalu menjadi perdebatan antara legal officer masing-masing perusahaan. terima kasih sebelumnya min
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Istilah perjanjian memiliki persamaan makna dengan kontrak yang merupakan pertukaran kepentingan yang menempatkan kewajiban pada masing-masing pihak yang terikat.Perjanjian merupakan sumber dari perikatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Batasan ini telah berubah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 213 Bab 5 Buku 6 Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) yang berbunyi:
A contract in the sense of this title is a multilateral juridical act whereby one or more parties assume an obligation towards one or more other parties.
Perbedaan dari kedua batasan tersebut adalah bahwa NBW memberikan penekanan kontrak merupakan perbuatan banyak pihak. Adapun, menurut Subekti suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan.
Aturan-aturan umum mengenai hukum kontrak sampai saat ini masih mengacu pada Buku III KUH Perdata tentang perikatan sebagai sumber hukum utama. Beberapa perjanjian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus, misalnya mengenai kontrak kerja konstruksi dalam UU 2/2017 dan perubahannya.
Dalam membuat suatu perjanjian, hal yang harus dipahami adalah latar belakang dibuatnya kontrak oleh para pihak, sehingga dapat dirancang suatu kontrak yang dapat melandasi hubungan para pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Untuk itu, perlu mengenali dan memahami para pihak yang akan membuat perjanjian dan objek transaksi, yang selanjutnya dituangkan dalam garis besar transaksi serta dirumuskan dalam pokok-pokok kontrak.
Ada tiga tahapan dalam pembuatan kontrak yang harus diperhatikan yaitu tahap pre-contractual (adanya penawaran dan penerimaan), tahap contractual (adanya persesuaian pernyataan kehendak antara pihak yang mengadakan perjanjian), dan tahap post contractual (pelaksanaan perjanjian).
Jika Anda membuat suatu perjanjian perjanjian, ada cara review perjanjian dengan memperhatikan 4 hal berikut:
Hal ini dapat dilakukan dengan melihat judul dan menemukan unsur esensialia perjanjian. Misalnya, objek suatu perjanjian adalah rumah. Jika di dalam perjanjian tidak dijumpai klausul mengenai penyerahan atau peralihan kepemilikan rumah, hanya ada klausul tentang jangka waktu, maka perjanjian tersebut tentunya bukan perjanjian jual beli rumah melainkan perjanjian sewa menyewa rumah.
Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan kecakapan para pihak dengan berpedoman pada syarat kecakapan yang berlaku. Indikator syarat kecakapan untuk subjek hukum orang yaitu usia 18 tahun,[4] sedangkan untuk badan hukum dengan melihat kewenangan para pihak yang melakukan perwakilan.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi unsur esensialia, unsur naturalia, dan unsur aksidentalia untuk memastikan semua kepentingan para pihak telah tertuang dalam perjanjian secara lengkap.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan komentar yang berisi tawaran kembali mengenai kepentingan-kepentingan para pihak dalam kontrak lainnya. Apabila terdapat benturan, maka yang dapat dilakukan adalah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Empat hal tersebut dapat dilakukan oleh masing-masing pihak untuk memastikan isi dalam perjanjian telah sesuai. Bila kontrak sudah berjalan, maka perubahan kontrak dapat dilakukan sepanjang terbentuk atas dasar kesepakatan bersama yang dituangkan dalam adendum kontrak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian