Selamat pagi,
saya pak Sabinus, mau menanyakan tentang masalah tumpang tindih sertifikat yang terjadi di lokasi hak milik saya, pada awalnya tanah milik saya itu saya beli dari seseorang yang kemudian saya urus sertifikatnya di BPN dan kemudian terbitlah sertifikat atas nama saya, namun dalam perjalanannya pada saat saya mau menjual kembali tanah tersebut karena desakan ekonomi, ternyata ada orang lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya dengan bukti akte jual beli sporadik tanah, yang mana lokasi tananya sama dengan lokasi tanah milik saya yang ada di Sleman.
terimakasih atas tanggapannya
Selamat siang Bapak Sabinus,
Berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah, diberikan sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana Pasal 19 Ayat (1) UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Hal tersebut berarti apabila selama belum dibuktikan sebaliknya maka data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar. Sertifikat merupakan suatu bukti kepemilikan dan jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyat dalam mempertahankan kepemilikannya atas tanah yang mereka miliki.
Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sertifikat yang dimiliki saudara tidak sah, maka sertfikat tersebut adalah bukti kepemilikan saudara terhadap obyek tanah dimaksud. Untuk menyatakan sertifikat yang dimiliki saudara tidak sah, maka pihak lain harus mengajukan gugatan di Pengadilan terlebih dulu. Secara garis besar, fungsi surat pernyataan fisik bidang tanah atau sporadik adalah untuk memberikan kepastian secara hukum terkait dengan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pasalnya berdasarkan kacamata hukum, tanah-tanah belum bersertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB). Dalam hal ini, orang yang menguasai tanah belum bersertifikat maka hanya sebatas dapat menguasai obyeknya. Sementara dokumen-dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan dokumen sebagai kepemilikan.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis.
Salam Hangat,
JPN Datun Sleman.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta