Bahwa di Desa saya terdapat tanah wakaf yang telah diwakafkan tahun 1970 untuk tanah perkuburan, lalu tahun 2004 terjadi tsunami di aceh sehigga meratakan desa punge jurong, lalu setelah tsunami tersebut ahli waris menegaskan kepada kepala desa dengan memberikan surat keterangan terkait tanah wakaf tersebut di tahun 2005. namun karena petapakan kuburan tersebut tidak terlihat lagi maka pada tahun 2022 tanah wakaf tersebut secara seporadik diterbitkan sertifikat seluas 600 m2 atas nama orang lain. pertanyaan saya apakah tanah wakaf tersebut bisa diperjual belkan dan bagaimana terhadap sertifikat tersebut yang telah dikeluarkan oleh BPN
Terimakasih Sahabat Halo JPN
Halo JPN akan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut :
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (vide : Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (PP Wakaf) menjelaskan bahwa harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang. Salah satu harta benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah hak atas tanah, yang terdiri dari:
(vide : Pasal 17 ayat (1) PP Wakaf jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN 2/2017)
Akta Ikrar Wakaf
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Wakaf, untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan, maka atas tanah wakaf tersebut harus dibuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir (pengelola harta wakaf) sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Bahwa berdasarkan Pasal 31 PP Wakaf, adapun apabila perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (garinah) dan 2 orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Setelah AIW/APAIW dibuat, maka selanjutnya nazhir atas namanya harus mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan. Persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis hak atas tanah tersebut. Misalnya, dalam hal tanah tersebut adalah tanah hak milik, maka dokumen yang harus dilampirkan yaitu:
(vide : Pasal 6 ayat (2) Permen ATR/BPN 2/2017)
Setelah dokumen-dokumen pendukung diperiksa dan permohonan pendaftaran diterima, kepala kantor pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatatnya dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat: Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor.../... sesuai Surat Ukur tanggal... Nomor... luas... m2. (vide : Pasal 6 ayat (3) Permen ATR/BPN 2/2017)
Langkah Hukum
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan surat-surat yang diatasnamakan salah satu warga tersebut merujuk kepada sertifikat hak atas tanah atau sejenisnya, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, di mana oknum warga tersebut mengatasnamakan tanah wakaf sebagai tanah miliknya dengan alasan agar prosesnya cepat. Sehingga, kami juga mengasumsikan bahwa tanah tersebut belum terdaftar sebagai tanah wakaf, melainkan masih terdaftar sebagai tanah hak milik atas nama oknum warga tersebut.
Untuk itu, langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Setelah adanya pembatalan, untuk menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf, apabila wakif masih hidup atau diketahui keberadaannya, sebaiknya dibuat AIW, yaitu dengan cara wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam Majelis Ikrar Wakaf. (vide : Pasal 32 ayat (1) PP Wakaf)
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Wakaf, apabila wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, maka dibuat APAIW yang dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf. Permohonan masyarakat atau 2 orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf. Setelah adanya AIW atau APAIW tersebut, barulah nazhir mendaftarkannya ke kantor pertanahan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Sanksi Pidana
Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf, anda juga dapat memperingatkan oknum warga tersebut bahwa berdasarkan Pasal 40 UU Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maskimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta