saya bermaksud membeli tanah milik seseorang yang terletak di Giwangan, Umbulharjo Kota Yogyakarta. Tanah tersebut belum bersertifikat dan menurut informasi pemilik (calon penjual) berasal dari warisan ayahnya yang juga mewaris dari neneknya. Saat ini hanya ada bukti Pembayaran Pajak PBB atas nama neneknya. Dimana dan bagaimana saya bisa memperoleh informasi mengenai tanah tersebut ?
Terimakasih kami ucapkan atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, atas pertanyaan Saudara, dapat kami berikan jawaban sebagai berikut :
Berdasarkan informasi layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (Leaflet), khusus untuk informasi / data tanah yang terletak di wilayah kota Yogyakarta dapat dimintakan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Adapun untuk memperoleh informasi tersebut calon penjual selaku pemohon informasi disyaratkan untuk menyampaikan formulir permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas meterai dengan disertai lampiran :
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta