Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-31 09:54:42
Pertanahan
BATAS TANAH

Bapak / Ibu JPN, batas tanah saya kedepan berbatasan dengan jalan desa
Bila ada pelebaran jalan apakah saya harus merubah surat ditanah saya Pak ? Dan biaya siapa yang menanggung Pak/Bu
Terima kasih Bapak/Ibu JPN

Dijawab tanggal 2023-04-03 14:06:14+07

Wajib Memberikan Ganti Kerugian
Patut diperhatikan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak, antara lain:

  1. pemegang hak atas tanah;
  2. pemegang hak pengelolaan;
  3. nadzir, untuk tanah wakaf;
  4. pemilik tanah bekas milik adat;
  5. masyarakat hukum adat;
  6. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
  7. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
  8. pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Jadi Bu ketika sudah mendapatkan ganti rugi maka surat tanah Ibu sudah bisa dirubah sesuai dengan ukurannya menggunakan uang Ibu sendiri. Terima kasih Bu sudah berkunjung di aplikasi Halo JPN Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERDANG BEDAGAI
Alamat : Jalan Negara KM 5.6 Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Kontak : 81361115864

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.