saya pernah membeli tanah yang sudah ada sertifikat, namun hingga saat ini belum dibalik nama, pada saat ini penjualnya sudah meninggal dunia, apa yang saya bisa lakukan supaya saya bisa balik nama sertifikat tersebut? trmakash
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah, yaitu di antaranya dengan melakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yang mana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Peralihan Hak Atas Tanah yang sudah bersertifikat melalui jual beli hanya dapat dilakukan didepan pejabat yang berwenang yaitu PPAT Setempat dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), sehingga apabila saat itu antara saudara dengan penjual belum melakukan penandatanganan Akta Jual Beli di PPAT, maka saat ini yang memiliki legal standing untuk menandatangani AJB tersebut adalah ahli warisnya sehingga sertifikat tanah tersebut harus di turun wariskan terlebih dahulu kepada Ahli Warisnya, sehingga ahli waris nya memiliki legal standing untuk menandatangani AJB tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp