Dijawab tanggal 2023-04-12 09:01:07+07
Selamat pagi ibu Dewi, terima kasih telah mempercayakan HaloJPN sebagai media dalam pemberian Pelayanan Hukum Gratis terhadap Masyarakat.
Untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat pendirian PT menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007 dan juga Undang Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
- Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
- Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
- Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran - Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
- Modal dasar PT bisa disesuaikan dengan kesepakatan pendirinya. Sementara untuk PT PMA, wajib memiliki modal dasar minimal senilai 10 miliar rupiah
- Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
- Anda bisa mendirikan PT meski satu orang saja. Dengan catatan, PT perorangan ini berlaku bagi usaha berskala mikro dan juga kecil saja
- Jika sebelumnya status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham, kini Anda harus menunggu sampai mendapat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham
- Modal dasar sebagai syarat mendirikan PT dihapuskan. Dengan begitu pengusaha akan lebih mudah mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya
- TDP dihapuskan dan beralih ke NIB semenjak sistem OSS diberlakukan
Perizinan usaha dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan risiko usaha. Mulai usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi - Bagi PT perorangan (usaha mikro dan juga kecil) tidak diwajibkan memiliki Amdal. Namun digantikan dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Adapun persyaratan atau berkas yang dimaksud antara lain seperti:
1. NPWP penanggung jawab PT
2. Foto copy KK penanggung jawab
3. Foto Copy E-KTP pemegang saham
4. Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
5. Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut
demikan yang dapat kami sampaikan kepada ibu Dewi, semoga membantu Terima Kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DONGGALA
Alamat : Jl. Jati, Kel. Kabonga Kecil Banawa Donggala
Kontak : 895412881659