apakah tidak membayar hutang bisa dipidana, dikarenakan hutang saya bunganya besar.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa utang piutang adalah sebagai perbuatan pinjam meminjam yang telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754 yang menjelaskan pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama, jika disebabkan oleh ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi, utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat, sehingga peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan, dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebelum terjadinya hutang piutang, pihak yang akan melakukan hutang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, perjanjian yang tertulis di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat. namu persoalan hutang piutang yang sering terjadi saat ini yaitu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di mana permasalahan tersebut sudah masuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terdapat perbedaan substansi dari tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan lalai dalam membayar hutang yang merupakan hukum perdata, namun agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam.
Bagaimana cara menuntut pengembalian