saya rencana akan mendirikan PT, maka dari itu saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara bagaimana dan apa saja syarat-syarat dalam mendirikan PT tersebut?
Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) diatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki modal dasar.
Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Perlu diketahui bahwa saat ini, melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.
Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil yaitu:
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:
PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian yang memuat:
Atas pendaftaran pernyataan pendirian tersebut, Menteri kemudian menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pendiri PT perorangan selaku pemohon mencetakpernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian tersebut menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.
Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, berdasarkan naskah akademik UU Cipta Kerja, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta notaris.
Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana diliput dalam Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja (hal. 1) bahwa salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam PP 8/2021 adalah mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris. Namun, perlu dicatat bahwa apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha Anda telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda harus mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal. Prosedur perubahan yang dimaksud telah kami ulas melalui 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa. Dengan demikian, jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris dalam mendirikan PT.
Bagaimana cara menuntut pengembalian