Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-08 10:03:03
Pendirian dan pembubaran PT
PELAYANAN HUKUM PENDIRIAN PT

saya rencana akan mendirikan PT, maka dari itu saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara bagaimana dan apa saja syarat-syarat dalam mendirikan PT tersebut?

Dijawab tanggal 2023-05-08 10:22:30+07

Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) diatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar.

Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.  Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Perlu diketahui bahwa saat ini, melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.

Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil yaitu:

  1. Usaha Mikro
  2. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan; 
  3. Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar. 
  4. Usaha Kecil
  5. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; 
  6. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar. 

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:

  1. Dapat didirikan oleh 1 orang. 

PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. 

  1. Keringanan biaya pendirian badan hukum. 
  2. Kemudahan dalam Prosedur Pendirian PT Perorangan.

Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian yang memuat: 

  1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat PT Perorangan; dan
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Atas pendaftaran pernyataan pendirian tersebut, Menteri kemudian menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pendiri PT perorangan selaku pemohon mencetakpernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian tersebut menggunakan kertas putih ukuran F4/folio. 

Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, berdasarkan naskah akademik UU Cipta Kerja, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta notaris.

Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana diliput dalam Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja (hal. 1) bahwa salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dalam PP 8/2021 adalah mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris. Namun, perlu dicatat bahwa apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha Anda telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda harus mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal. Prosedur perubahan yang dimaksud telah kami ulas melalui 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa. Dengan demikian, jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris dalam mendirikan PT.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.