Dijawab tanggal 2023-03-20 12:46:00+07
Hi ALMUHLIS,
Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Barito Utara akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr tanyakan :
Bahwa setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdr. ALMUHLIS, Jaksa Pengacara Negara dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Hukum Tanah Nasional yang ketentuan pokoknya ada di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 merupakan dasar dan landasan hukum untuk memiliki dan menguasai tanah oleh orang lain dan badan hukum dalam rangka memenuhi keperluannya, untuk bisnis ataupun pembangunan. Oleh karena itu keberadaan hak-hak perorangan atas tanah tersebut selalu bersumber pada Hak Bangsa Indonesia atas tanah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria, dan masing-masing hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional tersebut meliputi, hak bangsa Indonesia atas tanah pasal 1 ayat (1), dan hak menguasai Negara Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Pokok Agraria, serta hak-hak perorangan atas tanah yang terdiri dari hak-hak atas tanah (primer dan sekunder) dan hak jaminan atas tanah.
- Bahwa berdasarkan konsultasi hukum yang dilakukan, Jaksa Pengacara Negara memberikan 2 (dua) opsi terkait permasalahan sengketa yang sedang dialami keluarga Sdr. ALMUHLIS yaitu:
- Penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah : Dasar musyawarah untuk mufakat tersirat dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan dalam UUD 1945. Musyawarah dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Mediator biasanya dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh misalnya Kepala Desa/Lurah, ketua adat serta pastinya Badan Pertanahan Nasional. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan lewat musyawarah, satu syaratnya adalah bahwa sengketa tersebut bukan berupa penentuan tentang kepemilikan atas tanah yang dapat memberikan hak atau menghilangkan hak seseorang terhadap tanah sengketa, dan diantara pihak bersengketa memiliki kekebaratan yang cukup erat serta masih menganut hukum adat setempat ;
- Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan: Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan diserahkan ke peradilan umum, terhadap sengketa keputusan Badan Pertanahan Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan sengketa menyangkut tanah wakaf diajukan ke Peradilan Agama.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana terurai diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa permalahan sengketa tanah yang dialami keluarga Sdr. ALMUHLIS dapat diselesaikan sepanjang surat kepemilikan dan syarat-syarat administrasi sahnya kepemilikan sebidang tanah sudah dipenuhi oleh keluarga Sdr. ALMUHLIS.
SARAN
Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Sdr. ALMUHLIS melaporkan juga permasalahan sengketa tanah tersebut ke Badan Pertanahan Kabupaten Barito Utara untuk dilakukan pengecekan keabsahaan surat kepemilikan tanah serta menelaah dan mengelola data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?