Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, saya Herawati sebagai B mengambil kredit barang dari si A kemudian saya kreditkan lagi dengan si C, si A melaporkan saya ke Polda Jambi terkait dugaan penipuan atau penggelapan karena saya mengalami kemacetan pembayaran kredit ke si A alasan saya tidak membayar ke si A karena si C tidak membayarkan ke saya kemudian saya melaporkan si C ke Polres Tanjung Jabung Timur, pertanyaan saya apakah saya dapat dipidanakan oleh si A dan apakah saya dapat mempidanakan si C? Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan Terimakasih.
Terima Kasih atas kepercayaannya telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan pertanyaan dari Ibu Herawati, berikut kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas pertanyaan yang dimaksud.
1. Mengenai status kreditur/debitur dalam suatu perikatan
Status kreditur dan debitur dalam perikatan apakah dapat dipidana?
Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup Hukum Perdata, sehingga tidak bisa di bawa keranah Pidana dasar hukumnya pasal 19 ayat 2 UU No : 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
2. Sehubungan dengan anda dapat dipidanakan oleh si A dan anda dapat mempidanakan si C sebagai berikut
Bahwa terkait hal tersebut anda dapat dipidanakan oleh A dengan dugaan penipuan atau penggelapan begitu juga sebaliknya anda dapat mempidanakan dengan dugaan penipuan atau penggelapan, namun laporan saudara atas penipuan C atau sebaliknya merupakan kewenangan Penyidik untuk menentukan apakah persoalan yang yang dialami saudara tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan alat alat bukti yang dapat dikumpulkan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Namun apabila Anda tidak melakukan pembayaran dengan alasan murni karna Ekonomi, maka debitur tidak masuk dalam unsur penipuan/penggelapan karena masuk ke dalam ranah Perdata, tentu hal tersebut mengacu kepada 3 Poin diatas.
Saran kami sebaiknya anda menempuh jalur Mediasi dengan si A, begitu juga dengan si C, terkait permasalahan tersebut agar tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, apabila tidak tercapai kesepakatan tersebut, anda bisa menempuh gugatan perdata yaitu wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang anda kembali kepada C.
Demikianlah Penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas Pertanyaannya kami ucapkan Terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta