Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-29 09:36:54
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, saya Herawati sebagai B mengambil kredit barang dari si A kemudian saya kreditkan lagi dengan si C, si A melaporkan saya ke Polda Jambi terkait dugaan penipuan atau penggelapan karena saya mengalami kemacetan pembayaran kredit ke si A alasan saya tidak membayar ke si A karena si C tidak membayarkan ke saya kemudian saya melaporkan si C ke Polres Tanjung Jabung Timur, pertanyaan saya apakah saya dapat dipidanakan oleh si A dan apakah saya dapat mempidanakan si C? Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan Terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-06-15 14:30:55+07

Terima Kasih atas kepercayaannya telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan pertanyaan dari Ibu Herawati, berikut kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas pertanyaan yang dimaksud.

1. Mengenai status kreditur/debitur dalam suatu perikatan 

Status kreditur dan debitur dalam perikatan apakah dapat dipidana?

  1. perlu kami sampaikan bahwa dalam hal terjadi perikatan antara kreditur dan debitur dapat dilaporkan dugaan tindak pidana, dugaan tersebut apabila dalam proses persyaratan berlangsungnya perikatan ditemukan pemalsuan dokumen dan/atau penyimpangan.
  2. dalam keadaan tertentu dalam proses berlangsungnya perikatan terdapat adanya unsur penipuan (tipu muslihat, serangkaian kebohongan) untuk mencapai perikatan tersebut maka kreditur/debitur dapat dijadikan tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan.
  3. selama proses terjadinya perikatan antara kreditur dan debitur namun debitur macet dalam melakukan pelunasan utang kepada kreditur atau dengan alasan murni karena ekonomi maka debitur tidak masuk unsur penipuan/penggelapan karena masuk kedalam ranah Perdata.

Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup Hukum Perdata, sehingga tidak bisa di bawa keranah Pidana  dasar hukumnya pasal 19 ayat 2 UU No : 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

 

2. Sehubungan dengan anda dapat dipidanakan  oleh si A dan anda dapat mempidanakan si C sebagai berikut

Bahwa terkait hal tersebut anda dapat dipidanakan oleh A dengan dugaan penipuan atau penggelapan begitu juga sebaliknya anda dapat mempidanakan dengan dugaan penipuan atau penggelapan, namun laporan saudara atas penipuan C atau sebaliknya merupakan kewenangan Penyidik untuk menentukan apakah persoalan yang yang dialami saudara tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan alat alat bukti yang dapat dikumpulkan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. 

Namun apabila Anda tidak melakukan pembayaran dengan alasan murni karna Ekonomi, maka debitur tidak masuk dalam unsur penipuan/penggelapan karena masuk ke dalam ranah Perdata, tentu hal tersebut mengacu kepada 3 Poin diatas.

Saran kami sebaiknya anda menempuh jalur Mediasi dengan si A, begitu juga dengan si C, terkait permasalahan tersebut agar tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, apabila tidak tercapai kesepakatan tersebut, anda bisa menempuh gugatan perdata yaitu wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang anda kembali kepada C.

Demikianlah Penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas Pertanyaannya kami ucapkan Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.