apabila saya mempunyai tanah yang sudah adapula hak milik atas tanah tersebut tetapi tidak saya manfaatkan, apakah benar tanah tersebut akan menjadi tanah milik negara?
Halo Firma Sihar Masadi Silalahi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang mana pengertiannya adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Adapun Objek Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, apabila kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan telantar.
Objek penertiban kawasan telantar meliputi:
Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah:
a) hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;
b) hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak;
c) hak guna usaha, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak;
d) tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada pengeculian objek penertiban tanah terlantar atas tanah hak pengelolaan yang mencakup tanah masyarakat hukum adat dan yang jadi aset bank tanah.
Proses Penetapan Kawasan dan Tanah Telantar
Sebelum menetapkan status ‘telantar’, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar.
Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi, yaitu pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya,dari laporan atau informasi pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha, instansi itu sendiri, dan/atau masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan penertiban kawasan dan tanah telantar dengan tahapan, yaitu evaluasi kawasan dan tanah telantar, peringatan kawasan dan tanah telantar, dan penetapan kawasan dan tanah telantar.
Untuk tanah telantar, dalam penetapannya dimuat juga:
Apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan, putusnya hubungan hukum, dan penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan, putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan, penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan dan perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
Apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah, pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Sehingga, benar jika Saudara memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan/diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp