Halo JPN,Selamat Pagi ,saya ingin bertanya ,orang tua saudara saya sudah meninggal dunia dan meninggalkan sebidang Tanah,dan saudara saya memiliki 2 adik perempuan dan semuanya sudah menikah,Namun sebidang tanah tersebut adalah warisan dari nenek dari pihak ibu saudara saya yang mana masih dalam 1 sertifikat yang di pegang oleh abg nya ibu saudara saya,namun sudah ada pembagian untuk masing masing anak -anak nenek saudara saya, suatu hari saya ingin menjualnya namun pada saat menjumpai abg ibu saudara saya untuk berbicara masalah menjual sebidang tanah tersehut beliau keberatan dan mengatakan jika ingin menjual ,jual lah kepada saya namun dengan harga jauh lebih murah dibandingkan menjual kepada orang lain,kira kira bisa tidak jika saya mengajukan gugatan?
Halo saudara, terimakasih sudah bertanya, adapun jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Pertama kami mengacu pada Pasal 171 KUHPerdata, disebutkan bahwa:
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan diahlikan kepada pihak lain.
Berdasarkan pertanyaan saudara dapat kami simpulkan bahwa saudara merupakan sepupu dari saudaranya saudara, dimana saudara ingin mengajukan gugatan terhadap abang dari ibu sepupu saudara.
Sebelum mengajukan gugatan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa nama saudara memang tertulis pada sertifikat tersebut atau tidak, dan apakah saudara berhak atas waris tersebut atau tidak.
Jika nama saudara memang tertulis pada sertifikat tersebut maka saudara dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya
Kemudian berdasarkan pada Pasal 1457, 1458 dan 1459 KUHPerdata, dapat dirumuskan bahwa jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan tanah dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah ditentukan.
Tanah warisan dapat diperjualbelikan apabila harta waris tersebut sudah terbuka yaitu apabila terjadi suatu kematian. Yang berhak untuk melakukan jual beli adalah ahli waris.
Jika terdapat persoalan salah satu ahli waris tidak setuju atau menolak memberi tanda tangan, mungkin bisa dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengundang semua ahli waris dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara musyawarah. maka jika tidak secara musyawarah akan menimbulkan akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan KUHPerdata, adalah batal demi hukum. Dapat dilihat pada Pasal 1471 KUHPerdata bahwa Jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
Oleh karena itu, apabila abang dari ibu sepupu saudara bermaksud menghalang-halangi, maka dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata menyatakan bahwa: ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan hak alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Demikian penjelasan dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta