Assalamualaikum,saya tinggal dilingkungan perumahan dan ada seorang tetangga yang sering parkir dijalan sehingga menutup jalan masuk kerumah kami,sudah sering kami tegur secara baik2 tetapi masih juga diparkir didepan pagar kami.
Apakah ini sudah termasuk pelanggaran hukum,terimakasih
Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Sebelumnya terimakasih atas pertanyaanya, Dapat kami jawab Bahwa hal tersebut bukan merupakan perbuatan yg melanggar hukum, namun seyogyanya dapat dibicarakan secara kekeluargaan bersama dengan pejabat setempat (RT/RW atau yg dituakan) agar dapat menegur ybs untuk tidak parkir ditempat yg dapat mengganggu aktifivas warga lainnya.
Demikian penjelasan yang dapat berikan,apabila masih ada yang ingin ditanyakan bisa datang langsung pada Pos Pelayanan Hukum kami di Kejaksan Negeri Kepahiang,terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta