Saya mau tanya, gimana kalo ada bisnis atau usaha bersama teman yang menggunakan modal saya, tapi hingga waktunya, teman saya tidak bisa mengembalikan modal tersebut.
Jika saya lapor polisi, apakah uang saya kembali?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara Lungguh kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Jika kita memberikan modal usaha atau seseorang meminjam uang atau barang untuk digunakan sebagai modal usaha, lalu seseorang tersebut pada waktu yang ditentukan tidak mau mengembalikan uang atau barang yang digunakannya karena berbagai alasan memang dapat dilaporkan ke polisi. Kemudian polisi akan melihat niat awalnya apakah menggelapkan atau melakukan penipuan, hanya saja perkara yang bergulir ke ranah pidana tidak dapat diminta kembali pengembalian uang atau barang karena ranah pidana lebih fokus ke hukuman pidana yang nantinya berupa pidana penjara.
Oleh karena itu, pengembalian uang tidak dapat dipaksakan tergantung niat baik pelaku. Akan tetapi, jika selama proses perkara hingga persidangan pelaku itu mengembalikan uang atau barang yang dipinjam, dapat juga mempengaruhi berat atau tidaknya tuntutan terhadap pelaku tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara Lungguh masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Langsa secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta