Slamat siang ibu bapak ijin bertanyak: jika mengkredit sebuah mobil. Lalu mobil tersebut hilang di curi kemudian saya melaporkan ke polisi setelah itu polisi berhasil menangkap pelaku namun mobil tersebut tidak di temukan.lantas pihak lesing tetap menagih pembayaran..jadi langkah apakah yg saya ambil agar pihak lesing tidak menagih saya .. sedang kan polisi saja tidak dapat menemukan mobil yg hilang tadi
Selamat sore Bapak/ibu, terimakasi telah menggunakan layanan Halo JPN. Berikut kami uraikan jawaban terhadap pertanyaan Bapak/Ibu.
Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa antara pembeli dan pihak penjual telah terjadi hubungan perikatan. Perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual kendaraan (kreditur) akan hapus dikarenakan kendaraan yang di beli telah hilang di luar kesalahan debitur,
Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:
Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri..
Mengenai, musnahnya barang yang terutang menurut Pasal 1444 KUH Perdata, yaitu:
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga..
Terkait dengan permasalahan ini pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.
Terkait tindak pidana pencurian, mobil yg masih dalam proses kredit yg telah hilang dicuri tidak di benarkan untuk dibayar cicilannya, karna pihak leasing telah mengasuransikan mobil tersebut, namun apabila mobil tersebut di sewa oleh orang lain dan mobil tersebut hilang maka itu tetap menjadi kewajiban pihak kreditur. Untuk lebih jelasnya boleh dilihat akad atau perjanjian pada saat pembelian mobil dengan pihak leasing.
Demikian penjelasan dari kami, Jika Bapak/Ibu ingin bertanya lebih dalam dapat datang lansung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Langkat atau dapat tetap mengajukan pertanyaan melalui Aplikasi Halo JPN.
Terimakasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian