Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 21:45:54
Pertanahan
SENGKETA

Ayah saya membeli tanah sekitar tahun 70 dengan dibuktikan surat yang di ketahui oleh kepala desa. Sekitar 15 tahun kemudian ayah saya pindah ke Bekasi. Dengan tanah belum ada di tempati. Setelah ayah saya meninggal, tanah tersebut di ahli wariskan kepada saya, akan tetapi ketika saya baru mengetahui tanah tersebut ternyata sudah di serobot oleh orang lain dan sudah di didirikan bangunan di atas tanah tersebut. Setelah saya tanya ternyata tanah tersebut berpemilikan orang lain tanpa ada sertifikat hanya mengetahui RT. Dan saya juga diberitahu tanah tersebut pernah di litigasikan dan sampai ke tahap kasasi. Putusan kasasi tersebut dimenangkan oleh si penyerobot tanah. Ketika si penyerobot tanah ingin membuat sertifikat tanah tersebut ke BPN, BPN tidak mau mengeluarkan karena kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas. Pertanyaan saya langkah apa yang harus saya ambil terhadap tanah yang di ahli wariskan kepada saya tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-28 13:53:56+07

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada sobat Halo JPN atas pertanyaan yang telah diberikan kepada kami.

Terkait pertanyaan saudara ada beberapa langkah-langkah yang dapat saudara lakukan antara lain :

  1. Bahwa terhadap tanah milik ayah saudara yang menurut sepengetahuan saudara sudah pernah dilitigasikan sehingga perkaranya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung oleh pihak lain, dan dari hasil Putusan Kasasi tersebut dimenangkan oleh penyerobot yang telah menempati tanah milik ayah saudara. Maka terkait telah adanya Putusan Kasasi dalam perkara aquo, saudara terlebih dahulu harus memperoleh petikan Putusan lengkap perkara tersebut agar saudara dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan bahwa kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut menjadi milik dari penyerobot tanah milik ayah saudara.
  2. Bahwa apabila dalam pertimbangan putusan Hakim Mahkamah Agung menerangkan bahwasanya penyerobot tanah ayah saudara memang benar status nya adalah pemilik tanah yang di klaim hanya sepengetahuan RT, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang kedua pasal itu menjelaskan sebagaimana intinya “Berdasarkan Bukti Kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang berupa surat keterangan tanah/surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa yang disahkan di kecamatan setempat dapat dikategorikan sebagai hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah”.
  3. Bahwa berdasarkan penjelasan yang saudara uraikan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh ayah saudara berupa surat keterangan yang diketahui oleh Kepala Desa sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah milik ayah saudara kedudukannya lebih jelas dibandingkan dengan tanah milik penyerobot berupa surat yang hanya diketahui RT, oleh karena itu saudara dapat melakukan gugatan baru terkait keperdataan terhadap objek tanah tersebut untuk dapat mencari kebenaran materil dari masing-masing bukti kepemilikan.

Demikian beberapa langkah-langkah yang dapat saudara lakukan, jika saudara masih ragu dengan jawaban yang telah kami sampaikan, saudara bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan membawa dokumen lebih lanjut untuk bisa sama-sama kita diskusikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PELALAWAN
Alamat : Jl Hangtuah No.3 SP VI Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Kontak : 85256252304

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.