Ayah saya membeli tanah sekitar tahun 70 dengan dibuktikan surat yang di ketahui oleh kepala desa. Sekitar 15 tahun kemudian ayah saya pindah ke Bekasi. Dengan tanah belum ada di tempati. Setelah ayah saya meninggal, tanah tersebut di ahli wariskan kepada saya, akan tetapi ketika saya baru mengetahui tanah tersebut ternyata sudah di serobot oleh orang lain dan sudah di didirikan bangunan di atas tanah tersebut. Setelah saya tanya ternyata tanah tersebut berpemilikan orang lain tanpa ada sertifikat hanya mengetahui RT. Dan saya juga diberitahu tanah tersebut pernah di litigasikan dan sampai ke tahap kasasi. Putusan kasasi tersebut dimenangkan oleh si penyerobot tanah. Ketika si penyerobot tanah ingin membuat sertifikat tanah tersebut ke BPN, BPN tidak mau mengeluarkan karena kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas. Pertanyaan saya langkah apa yang harus saya ambil terhadap tanah yang di ahli wariskan kepada saya tersebut?
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada sobat Halo JPN atas pertanyaan yang telah diberikan kepada kami.
Terkait pertanyaan saudara ada beberapa langkah-langkah yang dapat saudara lakukan antara lain :
Demikian beberapa langkah-langkah yang dapat saudara lakukan, jika saudara masih ragu dengan jawaban yang telah kami sampaikan, saudara bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan membawa dokumen lebih lanjut untuk bisa sama-sama kita diskusikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta