Selamat siang,
Kami mau menanyakan perihal permasalahan pemasangan tiang listrik oleh PLN tanpa konfirmasi / izin kepada pemilik tanah. Apakah kami bisa meminta kompensasi atas pemakaian lahan untuk tiang listrik yang dilakukan oleh PLN tsb atau menuntut kepada Pihak PLN ?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pertama kami menyarankan supaya saudara menyampaikan surat keberatan terlebih dahulu kepada pihak PLN atas pemasangan tiang listrik PLN di tanah saudara tanpa seijin pemilik tanah, dan meminta pihak PLN untuk mengklarifikasi.
Apabila telah ada respon dari pihak PLN dan saudara merasa dirugikan atas hal tersebut agar saudara menyampaikan keberatan kepada pihak PLN dan meminta kompensasi atas pemasangan tiang listrik di tanah saudara.
Apabila tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh saudara sebagai tempat tinggal agar disampaikan kepada pihak PLN untuk mengalihkan/memindahkan jalur tiang PLN tersebut.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta