Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-10 11:59:15
Pertanahan
PEMASANGAN TIANG LISTRIK

Selamat siang,

Kami mau menanyakan perihal permasalahan pemasangan tiang listrik oleh PLN tanpa konfirmasi / izin kepada pemilik tanah. Apakah kami bisa meminta kompensasi atas pemakaian lahan untuk tiang listrik yang dilakukan oleh PLN tsb atau menuntut kepada Pihak PLN ?

 

Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-04-12 10:33:45+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pertama kami menyarankan supaya saudara menyampaikan surat keberatan terlebih dahulu kepada pihak PLN atas pemasangan tiang listrik PLN di tanah saudara tanpa seijin pemilik tanah, dan meminta pihak PLN untuk mengklarifikasi.

Apabila telah ada respon dari pihak PLN dan saudara merasa dirugikan atas hal tersebut agar saudara menyampaikan keberatan kepada pihak PLN dan meminta kompensasi atas pemasangan tiang listrik di tanah saudara.

Apabila tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh saudara sebagai tempat tinggal agar disampaikan kepada pihak PLN untuk mengalihkan/memindahkan jalur tiang PLN tersebut.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PEKALONGAN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 5 Podosugih, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
Kontak : 0285-422687

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.