Saya ingin bertanya perihal belanja online, saya pernah membeli sebuah barang di e-commerce dan kemudian yang dikirimkan ke saya itu bukan barang yang di jual, melainkan kotak kosong saja. Saya merasa rugi, dan apakah itu termasuk dalam perlindungan konsumen? Dan apa hak saya sbg pembeli, yang bisa saya ajukan ke penjual tersebut?
Bahwa syarat sahnya kontrak diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ada 4 syarat sahnya perjanjian:
Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena menyangkut subyek pembuat kontrak. Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek kontrak. Apabila suatu perjanjian telah dibuat namun salah satu dari keempat unsur diatas tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan mengakibatkan tindakan hukum yaitu: Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Batal demi hukum bermakna bahwa perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah dibuat, tidak pernah terjadi perikatan antara para pihak. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian itu dinyatakan DAPAT DIBATALKAN. Dapat dibatalkan bermana bahwa perjanjian tersebut mengikat para pihak, namun salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga perjanjian dibatalkan. Kerugian: Pasal 1243 KUHPerdata terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak. Dalam Pasal 1267 KUHPerdata dapat dikutip sebagai berikut: Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain:
Dengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen tersebut, kasus Anda dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Kasus anda diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp