Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-03 14:29:17
Hutang Piutang
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Saya ingin bertanya perihal belanja online, saya pernah membeli sebuah barang di e-commerce dan kemudian yang dikirimkan ke saya itu bukan barang yang di jual, melainkan kotak kosong saja. Saya merasa rugi, dan apakah itu termasuk dalam perlindungan konsumen? Dan apa hak saya sbg pembeli, yang bisa saya ajukan ke penjual tersebut?

Dijawab tanggal 2023-05-09 13:45:05+07

Bahwa syarat sahnya kontrak diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ada 4 syarat sahnya perjanjian:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
  2. kecakapan mereka yang membuat kontrak; 
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal. 

Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena menyangkut subyek pembuat kontrak. Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek kontrak. Apabila suatu perjanjian telah dibuat namun salah satu dari keempat unsur diatas tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan mengakibatkan tindakan hukum yaitu: Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Batal demi hukum bermakna bahwa perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah dibuat, tidak pernah terjadi perikatan antara para pihak. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian itu dinyatakan DAPAT DIBATALKAN. Dapat dibatalkan bermana bahwa perjanjian tersebut mengikat para pihak, namun salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga perjanjian dibatalkan. Kerugian: Pasal 1243 KUHPerdata terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak. Dalam Pasal 1267 KUHPerdata dapat dikutip sebagai berikut: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen tersebut, kasus Anda dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Kasus anda diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.