Halo JPN, selamat pagi saya ingin bertanya mengenai masalah Wanprestasi?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Wanprestasi itu adalah salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya. Bisa juga disimpulkan wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267. Terdapat pasal pasal wanprestasi lainnya diantaranya itu Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak, Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian, Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi dan Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan Contoh kasus wanprestasi sering kali dijumpai dalam utang-piutang, kerja sama suatu proyek/bisnis, dan sebagainya. Biasanya pada utang-piutang sering dijumpai kasus dimana kreditur tidak sanggup membayar kewajibannya dengan berbagai alasan. Akibatnya merugikan pihak debitur.
Bagaimana cara menuntut pengembalian