Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-11 10:46:18
Pertanahan
KONSULTASI PERTANAHAN

Selamat sore bapak/ibu.

Saya ingin bertanya dan berkonsultasi perihal pertanahan.
Kebetulan beberapa hari lalu ada tetangga saya yg memiliki sebidang tanah namun karena sakit tetangga saya tersebut  meninggal dunia.

Pertanyaannya bagaimanakah status tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya tersebut, mengingat tetangga saya selaku pemilik atas tanah tersebut tidak memiliki anak dan tinggal sendirian sehingga tidak diketahui keberadaan keluarga ataupun ahli warisnya?

Atas perhatiannya saya mewakili segenap warga mengucapkan terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-03-15 12:43:04+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

1. Tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.
    Tanah-tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;

2. Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;

3. Tanah-tanah yang ditelantarkan.
    Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak sesuai yang           diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Urip (hal.104-105) menjelaskan bahwa tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah Negara dapat diperinci, sebagai berikut :

1.Bekas hak atas tanah yang tunduk pada hukum Barat, yaitu eigendom, opstal, erfpacht, van gebruik yang            tidak diajukan penegasan konversi hingga tanggal 24 September 1980;

2. Hak atas tanah yang dilepaskan oleh pemilik atau pemegang haknya dalam rangka pengadaan tanah untuk       kepentingan umum atau pengadaan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta;

3. Hak atas tanah yang dicabut untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPA jo Undang-           Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;

4. Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara yang     ditelantarkan oleh pemegang haknya;

5. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara,             yang pemegang haknya meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris;

6. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara,             yang pemegang haknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah;

7. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara yang telah             berakhir jangka waktunya dan tidak diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu oleh pemegang                 haknya;

8. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang telah           berakhir perpanjangan jangka waktunya dan tidak diajukan permohonan pembaruan hak oleh pemegang             haknya;

9. Hak Pengelolaan yang dilepaskan oleh pemegang haknya, Kawasan hutan yang dikeluarkan statusnya               sebagai kawasan hutan, Tanah yang berasal dari hasil konsolidasi tanah.

10. Tanah yang berasal dari reklamasi pantai;

11. Tanah absente/ guntai.

12. Tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimal tanah pertanian yang dapat dimiliki atau dikuasai.

13. Bekas tanah partikelir.

  Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pati.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PATI
Alamat : Jl. P. Sudirman No. 69, Desa Ngarus, Kec. Pati, Kab.Pati, Jawa Tengah - 59112
Kontak : 895617333100

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.