Atas pemasalahan tersebut, pemohon menanyakan bagaimana solusi dari permasalahan yang dialami pemohon?
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Bahwa yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah..
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[3]
Bahwa berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 24 Tahun 1997 Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal diatas, Pengkuran dilakukan berdasarkan data awal yang diajukan pemohon kemudian disesuaikan dengan tanda batas yang telah disepakati, sehingga nantinya akan terang luas yang dimiliki pemohon sesuai atau tidak dengan batas yang ditunjuk oleh pemohon.
Bahwa saran yang dapat diberikan yakni, :
Bagaimana cara menuntut pengembalian