Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 10:45:58
Pertanahan
PENDAFTARAN TANAH WARISAN
  • Bahwa pemohon mendapatkan tanah warisan belum bersertifikat dengan patok hanya berbentuk pohon yang pada saat itu ditanam oleh orang tua pemohon. 
  • Bahwa kemudian anak tetangga sebelah tanah pemohon yang saat ini orang tuanya sudah meninggal mengakui tanahnya tersebut hingga masuk ke tanah milik pemohon, karena berdasarkan keterangan orang tuanya sebelum meninggal dunia. 

 

Atas pemasalahan tersebut, pemohon menanyakan bagaimana solusi dari permasalahan yang dialami pemohon?

Dijawab tanggal 2023-03-16 12:37:36+07

Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,

Bahwa yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.. 

Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.  24 Tahun 1997, Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[3]

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. Penerbitan sertifikat;
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
  • Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
  1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; 
  4. pembuatan daftar tanah;
  5. pembuatan surat ukur.

Bahwa berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 24 Tahun 1997 Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. 

Bahwa berdasarkan penjelasan pasal diatas, Pengkuran dilakukan berdasarkan data awal yang diajukan pemohon kemudian disesuaikan dengan tanda batas yang telah disepakati, sehingga nantinya akan terang luas yang dimiliki pemohon sesuai atau tidak dengan batas yang ditunjuk oleh pemohon.  

Bahwa saran yang dapat diberikan yakni, : 

  • Agar pemohon segera mengajukan pendaftaran hak atas tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara guna mengetahui batas dan luas yang sebenarnya milik pemohon berdasarkan cara pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.