Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 12:07:26
Pertanahan
STATUS TANAH BENGKOK

Terkait status tanah bengkok yang dulunya dibeli melalui dana patungan dari masyarakat, mengapa sekarang menjadi tanah negara?

Dijawab tanggal 2023-04-04 11:25:41+07

Selamat Siang, terima kasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan yang saudara sampaiakan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

 

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah menyebutkan Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.

Tanah Negara sebagaimana dimaksud meliputi: 

  1. Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah; 
  2. Tanah reklamasi; 
  3. Tanah timbul; 
  4. Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak; 
  5. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan; 
  6. Tanah Telantar; 
  7. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;
  8. Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan 
  9. Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.

 

Tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa. Tanah Kas Desa merupakan Tanah Negara, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tanah Kas Desa tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Pihak yang menjadi hak adalah Pemerintah Desa untuk menggarapnya sebagai Pendapatan Asli Desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.

 

Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang berbunyi:

  1. Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. Pelepasan hak kepemilikan timah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

 

Jadi tanah bengkok pada dasarnya merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa, yang merupakan Tanah Negara, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tanah bengkok ini tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa. 

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LEBAK
Alamat : Jl. H. M. Iko Djatmiko No.3-Rangkasbitung, Kab. Lebak
Kontak : 87773858077

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.