Bisakah saya bertanya apakah surat wasiat berupa rumah yang sudah di ajukan ke notaris dapat dibatalkan oleh orang yang membuat wasiat itu sendiri?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Di dalam Pasal 875 KUH Perdata diatur pada pokoknya bahwa wasiat dapat dicabut oleh si pembuat. Artinya, hal yang membatalkan surat wasiat adalah pencabutan atau pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat.
Hal ini mengingat wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, maka pewaris dapat menentukan apa yang dikehendakinya untuk terjadi terkait dengan harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia.
Adapun, ketentuan tentang pencabutan wasiat terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata yaitu dengan cara:
Ketentuan Pasal 992 KUH Perdata ini berlaku umum terhadap segala macam dan bentuk wasiat yang dibuat.
Sehingga, terhadap wasiat yang dibuat oleh notaris, si pembuat wasiat tetap dapat menyampaikan kehendak kepada notaris untuk mencabut wasiat sebelumnya yang dituangkan ke dalam akta notaris. Jadi, si pembuat wasiat perlu membuat akta di hadapan notaris yang isinya memuat pembatalan wasiat tersebut.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta