Selamat siang,
Saya ingin bertanya tentang upaya hukum yang dapat saya lakukan untuk menagih pembayaran sewa rumah saya dari X. perlu saya jelaskan bahwa pada tanggal sebelumnya saya dan X membuat perjanjian secara tertulis pada tanggal 04 april 2022 bahwa perjanjian tersebut disepakati berlaku dari tanggal 04 April 2022 sampai dengan 03 April 2023 (1 Tahun), dalam perjanjian tersebut yang menjadi obyek perjanjian adalah 1 (satu) unit rumah yang pada pokoknya saya menyewakan rumah saya kepada X dengan nilai sewa Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) perbulan. Bahwa seiring berjalannya waktu, penyewa (X) membayar sewa rumah sebagaimana perjanjian hingga Bulan September 2022, namun pada bulan Oktober hingga bulan April 2023 penyewa belum membayarkan sewanya kepada saya. Bahwa sebagaimana yang saya sampaikan di atas perjanjian tersebut berakhir pada tanggal 03 April 2023, namun saya berencana akan melakukan gugatan perdata atas wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa (X). apakah saya dapat mengajukan gugatan namun perjanjian tersebut sudah beralhir?
Mohon jawabannya.
Terima kasih.
Halo,selamat siang
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami jelaskan bahwa Jawaban yang diberikan pada situs ini bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan anda yang mempertanyatakan tentang perjanjian anda dengan seseorang yang bernama X yang tidak memenuhi prestasinya (Wanprestasi) atas perjanjian yang anda lakukan dengan dia, kami perlu jelaskan terlebih dahulu tentang perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1313 KUHPer dikenal dengan istilah persetujuan, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa Perjanjian merupakan hubungan hukum di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.
Selanjutnya karena ini berkaitan dengan wanprestasi, perlu juga kami jelaskan tentang wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Terkait pertanyaan anda yang pada pokoknya menanyakan apakah anda dapat melakukan gugatan wanprestasi namun perjanjian anda dengan penyewa (X) telah berakhir (Berakhir pada tanggal 03 April 2023). Bahwa sebagaimana uraian permasalahan yang anda jelaskan dimana Penyewa X menyewa rumah anda selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan 03 April 2023. Bahwa penyewa telah membayar sewa pada hingga bulan september 2022, sehingga masih tersisa pembayaran bulan oktober hingga bulan april 2023 yang belum dibayarkan. Atas kasus tersebut anda dapat melihat ketentuan dalam Pasal 1267 KUH Perdata yang apda pokoknya menjelaskan bahwa Pemberi sewa dalam hal ini dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada penyewa dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut.
Semoga jawaban kami di atas dapat menjawab permasalahan anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian