Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 14:34:57
Hutang Piutang
JUAL BELI DI TOKO ONLINE

Selamat siang bapak ibu jpn, mohon izin bertanya

saya membeli barang melalui toko online s****e dan sudah saya bayar lunas via transfer bank

setelah barang saya terima, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang saya pesan (ukuran dan warna barang berbeda) sehingga saya mengajukan pengembalian dana (refund) kepada toko online tersebut tanpa pengembalian barang kepada toko melalui sistem aplikasi, dan disetujui oleh toko, lalu beberapa hari kemudian saya menerima pengembalian dana melalui aplikasi s****e tersebut.

setelah beberapa hari pihak toko menghubungi saya dan menagih saya untuk segera mengembalikan barang kepada toko, padahal saya memilih pengembalian dana (refund) melalui sistem dan telah disetujui oleh toko, namun pihak toko mengatakan bahwa saat itu pihak toko salah klik pilihan sistem sehingga meminta saya segera mengembalikan barang

apakah saya perlu mengembalikan barang kepada toko sedangkan pada saat proses pengajuan pengembalian dana (refund) saya memilih tidak mengembalikan barang dan telah disetujui oleh pihak toko?

Dijawab tanggal 2023-03-24 14:03:59+07

Yth. Ibu Hilda

Terhadap pertanyaan dari Ibu, maka Kami sampaikan jawaban sebagai berikut :

Bahwa terdapat hubungan hukum antara Ibu Hilda dengan toko online/penjual yaitu perjanjian jual beli secara online sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, yaitu “"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.

Bahwa telah terdapat pemenuhan prestasi berupa Ibu Hilda yang telah melakukan pembayaran melalui transfer bank kepada toko online/penjual dan toko online/penjual telah mengirimkan barang yang Ibu Hilda pesan, sehingga diketahui bahwa toko online/penjual telah menyerahkan hak kepemilikan terhadap barang yang dijual kepada Ibu Hilda sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata, yaitu “Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616”.

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 612 KUHPerdata, yaitu “Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya”. 
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, yaitu “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu”.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 616 KUHPerdata, yaitu “Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620”.

Bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan antara Ibu Hilda dan toko online/penjual kemudian terjadi sengketa atas ketidaksesuaian terhadap barang yang diterima dalam bentuk pengajuan pengembalian dana (refund) tanpa mengembalikan barang melalui sistem aplikasi e-commerce sebagai pihak penengahnya mengakibatkan Ibu Hilda dan toko online/penjual harus mematuhinya sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan Ibu Hilda sebagai pembeli telah melaksanakan prestasi dengan melakukan pembayaran via transfer bank dan terhadap ketidaksesuaian barang yang telah toko online/penjual kirimkan telah terdapat kesepakatan penyelesaiannya melalui sistem aplikasi yang menentukan pilihan pengembalian dana (refund) dengan tidak mengembalikan barang kepada toko online/penjual, sehingga status kepemilikan barang yang telah dikirimkan oleh toko online/penjual tetap menjadi hak milik Ibu Hilda tanpa perlu Ibu Hilda kembalikan kepada toko online/penjual sesuai kesepakatan dalam sistem aplikasi yang telah disepakati oleh Ibu Hilda dan toko online/penjual.

Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Ibu Hilda hadapi. Semoga dapat membantu Ibu Hilda. Terima Kasih atas kepercayaan Ibu Hilda terhadap Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PROBOLINGGO
Alamat : Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Jalan Mastrip Nomor 7 Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo
Kontak : 81217798173

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.