Selamat siang bapak ibu jpn, mohon izin bertanya
saya membeli barang melalui toko online s****e dan sudah saya bayar lunas via transfer bank
setelah barang saya terima, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang saya pesan (ukuran dan warna barang berbeda) sehingga saya mengajukan pengembalian dana (refund) kepada toko online tersebut tanpa pengembalian barang kepada toko melalui sistem aplikasi, dan disetujui oleh toko, lalu beberapa hari kemudian saya menerima pengembalian dana melalui aplikasi s****e tersebut.
setelah beberapa hari pihak toko menghubungi saya dan menagih saya untuk segera mengembalikan barang kepada toko, padahal saya memilih pengembalian dana (refund) melalui sistem dan telah disetujui oleh toko, namun pihak toko mengatakan bahwa saat itu pihak toko salah klik pilihan sistem sehingga meminta saya segera mengembalikan barang
apakah saya perlu mengembalikan barang kepada toko sedangkan pada saat proses pengajuan pengembalian dana (refund) saya memilih tidak mengembalikan barang dan telah disetujui oleh pihak toko?
Yth. Ibu Hilda
Terhadap pertanyaan dari Ibu, maka Kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa terdapat hubungan hukum antara Ibu Hilda dengan toko online/penjual yaitu perjanjian jual beli secara online sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, yaitu "Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Bahwa telah terdapat pemenuhan prestasi berupa Ibu Hilda yang telah melakukan pembayaran melalui transfer bank kepada toko online/penjual dan toko online/penjual telah mengirimkan barang yang Ibu Hilda pesan, sehingga diketahui bahwa toko online/penjual telah menyerahkan hak kepemilikan terhadap barang yang dijual kepada Ibu Hilda sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata, yaitu Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan antara Ibu Hilda dan toko online/penjual kemudian terjadi sengketa atas ketidaksesuaian terhadap barang yang diterima dalam bentuk pengajuan pengembalian dana (refund) tanpa mengembalikan barang melalui sistem aplikasi e-commerce sebagai pihak penengahnya mengakibatkan Ibu Hilda dan toko online/penjual harus mematuhinya sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan Ibu Hilda sebagai pembeli telah melaksanakan prestasi dengan melakukan pembayaran via transfer bank dan terhadap ketidaksesuaian barang yang telah toko online/penjual kirimkan telah terdapat kesepakatan penyelesaiannya melalui sistem aplikasi yang menentukan pilihan pengembalian dana (refund) dengan tidak mengembalikan barang kepada toko online/penjual, sehingga status kepemilikan barang yang telah dikirimkan oleh toko online/penjual tetap menjadi hak milik Ibu Hilda tanpa perlu Ibu Hilda kembalikan kepada toko online/penjual sesuai kesepakatan dalam sistem aplikasi yang telah disepakati oleh Ibu Hilda dan toko online/penjual.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Ibu Hilda hadapi. Semoga dapat membantu Ibu Hilda. Terima Kasih atas kepercayaan Ibu Hilda terhadap Jaksa Pengacara Negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian