mohon penjelasan hukum terkait sepeda motor yang disita palsa oleh debt collector
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa kendaraan yang menjadi jaminan hutang termasuk dalam objek jaminan fidusia. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pada dasarnya benda yang dibebani jaminan fidusia harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pendaftaran Fidusia sehingga mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Jaminan Fidusia, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuaran hukum tetap. Mengacu pada Putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 dalam amar putusannya, frasa kekuatan eksekutorial dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut, dapat diartikan bahwa apabila terdapat cidera janji (wanprestasi) dan pemilik jaminan fidusia tidak menyerahkan jaminan fidusia, maka eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara paksa oleh leasing / debt collector. Pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan terlebih dahulu agar dapat melakukan penyitaan / eksekusi jaminan fidusia yang menjadi objek sengketa. Penyitaan boleh dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi pihak leasing/ debt collector berhak untuk mengeksekusi jaminan fidusia secara langsung tanpa melakui putusan pengadilan ketika telah ada kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai kondisi mana yang dinyatakan sebagai wanprestasi. Dalam hal ini debitur mengakui telah melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan dan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, sehingga pihak leasing/ debt collector berhak untuk mengeksekusi jaminan fidusia secara langsung. Penentuan yang dimaksud dengan cidera janji/ wanprestasi juga diatur dalam putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa Pasal 15 Ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahu. 1999 tentang Jaminan Fidusia, frasa cidera janji dimaknai dengan adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum menentukan telah terjadinya cidera janji.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyitaan atau eksekusi jaminan fidusia secara paksa oleh leasing/ debt collector tidak boleh dilakukan. Apabila terdapat cidera janji atau wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan jaminan fidusia secara sukarela, pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agar dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi dalam hal telah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang kondisi yang disetujui sebagai kondisi wanprestasi dan pihak debitur mengakui telah melakukan wanprestasi serta menyerahkan jaminan fidusia secara sukarela, maka jaminan fidusia dapat dieksekusi oleh leasing/ debt collector secara langsung tanpa harus melalui permohonan eksekusi pengadilan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp