Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 11:08:32
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Ada sebidang tanah milik saya yang pernah dipinjam oleh keluarga saya untuk digarap/diolah.

Kemudian saat pembuatan sertifikat tanah lewat program pemerintah (pronah), tanah itu dibuatkan sertifikat tapi bukan atas nama saya sebagai pemilik melainkan atas nama keluarga saya yang menggarap tanah tersebut.

Bagaimana status tanah tersebut..??!

Dijawab tanggal 2023-03-20 07:32:36+07

Terima Kasih Bapak Orlin Nasuru  telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pendaftaran tanah melalui Prona telah dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 28 Tahun 2016 Jo Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 4 Tahun 2015, namun pada tahun 2017 pendaftaran tanah melalui prona beralih menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). 

Salah satu syarat umum prona yakni tanah tersebut belum memiliki sertifikat sedangkan untuk syarat dokumen pengusulan prona adalah:

  1. KTP asli yang dilegalisir
  2. Kartu Keluarga
  3. Bukti pembayaran PBB
  4. Bukti PPh
  5. Surat Keterangan BPHTB
  6. Akta jual beli
  7. Surat IMB
  8. Kartu Kavling

Dihubungkan dengan pertanyaan saudara terkait latar belakang penerbitan sertifikat prona atas nama penggarap tersebut maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah saudara mempunyai alas hak terkait kepemilikan dari lahan tersebut. Selain itu juga perlu dibuktikan adanya perjanjian tertulis terhadap pinjam meminjam objek tanah tersebut untuk dilakukan penggarapan.

Terkait dengan status tanah, secara hukum status kepemilikan atas lahan/tanah tersebut ialah berdasarkan nama yang tercantum di dalam Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah dalam hal ini sertifikat tanah.

Namun apabila saudara merasa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, maka saudara dapat melakukan gugatan atas hal tersebut. 

Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GORONTALO UTARA
Alamat : Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara
Kontak : 82142570174

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.