Ada sebidang tanah milik saya yang pernah dipinjam oleh keluarga saya untuk digarap/diolah.
Kemudian saat pembuatan sertifikat tanah lewat program pemerintah (pronah), tanah itu dibuatkan sertifikat tapi bukan atas nama saya sebagai pemilik melainkan atas nama keluarga saya yang menggarap tanah tersebut.
Bagaimana status tanah tersebut..??!
Terima Kasih Bapak Orlin Nasuru telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pendaftaran tanah melalui Prona telah dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 28 Tahun 2016 Jo Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 4 Tahun 2015, namun pada tahun 2017 pendaftaran tanah melalui prona beralih menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Salah satu syarat umum prona yakni tanah tersebut belum memiliki sertifikat sedangkan untuk syarat dokumen pengusulan prona adalah:
Dihubungkan dengan pertanyaan saudara terkait latar belakang penerbitan sertifikat prona atas nama penggarap tersebut maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah saudara mempunyai alas hak terkait kepemilikan dari lahan tersebut. Selain itu juga perlu dibuktikan adanya perjanjian tertulis terhadap pinjam meminjam objek tanah tersebut untuk dilakukan penggarapan.
Terkait dengan status tanah, secara hukum status kepemilikan atas lahan/tanah tersebut ialah berdasarkan nama yang tercantum di dalam Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah dalam hal ini sertifikat tanah.
Namun apabila saudara merasa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, maka saudara dapat melakukan gugatan atas hal tersebut.
Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta