Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-29 09:02:36
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Saya memilik sebidang tanah dengan alas hak SKT dari Kepala Dusun pada tahun 1979, tanah itu saya berikan kepada si-A untuk mengusahai, si-A meninggal dunia dan meninggalkan Ahli Waris si-B. kemudian si-B mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan dari si-A dan telah memiliki surat notaris tahun 1981. Langkah apa yang akan kami lakukan untuk mengambil hak kami kembali. Terima kasih 

Dijawab tanggal 2023-04-04 11:27:07+07

Terima kasih telah memilih HaloJPN sebagai Konsultasi Hukum Saudara.

Sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak, perkenankanlah saya membahas tentang SKT yang Bapak maksud.

SKT (Surat Keterangan Tanah) adalah alat bukti tertulis di bawah tangan dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, namun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, contoh SKT adalah girik, letter C atau petok D.

Bahwa sebelum lahirnya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), SKT masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah. Namun setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

SKT diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, diantaranya :

  1. bukti-bukti tertulis;
  2. keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kebenarannya oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dan pendaftaran secara sporadik;
  3. dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

Namun apabila hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin 1, 2, dan 3 tersebut di atas, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997, dengan syarat :

  1. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai orang yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
  2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Dari permasalahan yang Bapak jelaskan, apakah ada bukti tertulis maupun saksi-saksi yang menerangkan bahwa Bapak menyerahkan tanah kepada si A untuk diusahai?

Jika ada, maka langkah yang harus Bapak lakukan untuk mendapatkan hak Bapak kembali yaitu melakukan Gugatan Perdata terhadap hak atas tanah tersebut dengan melampirkan bukti-bukti berupa SKT, bukti penyerahan tanah untuk dikuasai, dan saksi-saksi yang menguatkan Gugatan Bapak, termasuk Kepala Dusun yang mengeluarkan alas hak SKT pada tahun 1979 tersebut.

Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Bapak alami. 

Terima kasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SUMATERA UTARA
Alamat : Jl. Abdul Haris Nasution No. 1C Medan
Kontak : 082168310456; 081397

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.