Saya memilik sebidang tanah dengan alas hak SKT dari Kepala Dusun pada tahun 1979, tanah itu saya berikan kepada si-A untuk mengusahai, si-A meninggal dunia dan meninggalkan Ahli Waris si-B. kemudian si-B mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan dari si-A dan telah memiliki surat notaris tahun 1981. Langkah apa yang akan kami lakukan untuk mengambil hak kami kembali. Terima kasih
Terima kasih telah memilih HaloJPN sebagai Konsultasi Hukum Saudara.
Sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak, perkenankanlah saya membahas tentang SKT yang Bapak maksud.
SKT (Surat Keterangan Tanah) adalah alat bukti tertulis di bawah tangan dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, namun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, contoh SKT adalah girik, letter C atau petok D.
Bahwa sebelum lahirnya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), SKT masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah. Namun setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
SKT diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, diantaranya :
Namun apabila hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin 1, 2, dan 3 tersebut di atas, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997, dengan syarat :
Dari permasalahan yang Bapak jelaskan, apakah ada bukti tertulis maupun saksi-saksi yang menerangkan bahwa Bapak menyerahkan tanah kepada si A untuk diusahai?
Jika ada, maka langkah yang harus Bapak lakukan untuk mendapatkan hak Bapak kembali yaitu melakukan Gugatan Perdata terhadap hak atas tanah tersebut dengan melampirkan bukti-bukti berupa SKT, bukti penyerahan tanah untuk dikuasai, dan saksi-saksi yang menguatkan Gugatan Bapak, termasuk Kepala Dusun yang mengeluarkan alas hak SKT pada tahun 1979 tersebut.
Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Bapak alami.
Terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta