Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 14:26:41
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Hallo Jpn,  selamat siang menjelang sore.  Saya ingin bertanya tentang masalah hutang piutang. 

Mohon Jpn dapat menjelaskan tentang hal tersebut, terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-03-10 07:28:04+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Dasar hukum khusus yang mengatur hutang piutang di Indonesia terdapat dalam Pasal 1754 KUH Perdara (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Sedangkan syarat perjanjian pinjam meminjam, dijelaskan lebih rinci di Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut dijelaskan setidaknya harus ada 4 syarat saat melakukan perjanjian pinjam meminjam sah di mata hukum. Di antaranya adalah:  Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut dengan berkomitmen menepati janji. Memiliki kecakapan membuat perikatan yang resmi. Sebab pada beberapa contoh kasus hukum perdata hutang piutang di Indonesia, perikatan atau perjanjian yang dibuat masih banyak celah. Mengenai suatu hal tertentu. Memiliki sebab yang halal. Ternyata, hutang piutang juga dilindungi Hak Asasi Manusia. Lebih tepatnya adalah pada Pasal 19 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 mengenai HAM atau biasa disebut dengan UU HAM. Inti dari pasal tersebut adalah pemilik hutang tidak berhak diadili dan dipenjara karena ketidak mampuannya membayar hutang. Sayangnya, tidak semua orang yang memiliki hutang bersikap kooperatif. Oleh sebab itu, pemilik hutang bisa dipidanakan atas dasar Pasal  372 KUHP mengenai tindak penggelapan dan Pasal 378 KUHP mengenai tindak penipuan. Pada kasus tersebut, hukumnya bisa berubah ke kasus pidana. Jadi meski sudah dilindungi HAM tapi jika pemilik hutang melakukan tipu muslihat atau tindakan merugikan, maka ia bisa berakhir di penjara. Prosedur pelaporannya sama seperti tindak pidana yang lain. Yang jelas Anda harus memiliki bukti kuat dan kalau perlu mendatangkan berbagai saksi. Hal ini juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya agar pelaku bisa dituntut secara pidana.

Demikian penjelasan dari kami, mohon maaf atas segala kekurangannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.