Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-15 17:04:48
Hutang Piutang
KLIEN MENERIMA SOMASI DARI PENGACARA

Saya mengikuti arisan get 50 juta dan langsung menang 30 juta. terus saya langsung bayar untuk nomor arisan selanjutnya. dan bulan berikutnya saya tidak mampu membayar tagihan arisan lagi, dan di ancamnya saya untuk bayar nomor selanjutnya dengan disuruh mengikuti arisan yang lainnya yang get 100 juta, saya di paksa membuat  perjanjian di atas materai kalau saya mau mengikuti arisan get 100 juta dengan di video sama owner arisan tersebut tanpa saksi. setelah itu saya nyicil uang tiap bulan untuk mengembalikan uang yang 30 juta tersebut sampai lunas. masalahnya owner arisan itu sekarang membawa pengacara untuk menagih arisan yang get 100 juta yang gak pernah saya bayar dengan total 400 juta, dan untuk yang get 100 juta saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari owner arisan, akan tetapi dia mengancam saya untuk melunasi uang arisan tersebut dengan membawa ke jalur hukum, bagaimana tindakan yang harus saya perbuat?

Dijawab tanggal 2023-05-15 17:25:28+07

Terimakasih sdr. Frischa sudah mengirimkan pertanyaan kepada JPN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. 

Berarti yg harus kka Frischa  perbuat adalah.
1. Ini paling penting, perjanjian ikut arisan yang get berapa selama beberapa lama, siapa aja yg ikut. Untuk melihat apakah ini ranah perdata atau pidana. 
2.Kumpulkan semua bukti transfer dari awal ikut arisan, terus saat mulai nyicil sampai 30 juta. Dengan tujuan, untuk memberi tahu adanya itikad baik membayar arisan. Atau, cuci buku aja sejak ikut arisan, biar terlihat kalau ada bukti tranfer dri mereka.
3. Chat-chat atau bukti yang menyebutkan kka Frischa ini udah ngabarin kalau akan tersendat bayar.
4. Chat-chat atau bukti kka Frischa diancam
5. Isi videonya gimana? Kalau isi videonya ancaman, itu bisa jadi bukti yang kuat buat kka Frischa
Nah, kalau ini semua dapat, datang ke undangan somasi. Kenapa? Karena itu itikad baik untuk nyelesaikan perkara.
Terus pas acara itu, jangan takut kalau memang kka tidak bersalah.
1. Pertahankan kalau tidak ada pengelapan atau penipuan. Karena :
Penggelapan itu harus ada dulu uangnya di kka Frischa yg diberikan dengan iklhas dari pihak sana dengan tujuan tertentu.
Penipuan: pastikan kka Frischa gk ada buat janji janji hingga pihak sana memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakulan atau memberi sesuatu.
Kalau mereka mengancam di laporkan ke polisi, kalau semua yang kami sarankan itu dapat di penuhi oleh pihak kka Frischa, ancam balik kalau kalian juga akan melaporkan dengan delik :
1. Penggelapan : karena kka Frischa sudah ngasih uang ke dia dengan rela pas belum tersendat bayar arisan, jadi intinya duit kka Frischa itu ada di dia. Dan lagi cicilan selama ini kan kka Frischa ngasih ke dia. Bearti uang kka Frischa yg disana.
2. Penipuan : pihak sana melakukan arisan bodong dengan mengajak atau kebohongan hingga kka Frischa percaya dan bergabung di arisan.
3. Pengancaman : kka Frischa diancam dan di buat malu. Jadi dari ketakutan kka Frischa itu kalau gak bayar dirinya akan dipermalukan akhirnya melakukan yg di minta, yaitu:

a. Kka Frischa jadi nyicil tiap bulan 1 juta

b. Kka Frischa jadi tanda tangan surat bermaterai, di bawah tekanan. 
4. UU ITE,  kalau merekam tanpa restu dri yg direkam, bisa di laporkan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH TENGGARA
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien No.203, Pulo Sanggar, Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651, Indonesia. Nomor telepon: (0629) 21578
Kontak : 81223106539

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.