Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-13 08:45:13
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG LISAN

Saya memiliki seorang teman yang berhutang kepada saya akan tetak tidak ada perjanjian hutang piutang secara tertulis, apakah teman saya itu dapat dituntut di pengadilan ?

Dijawab tanggal 2023-06-19 15:46:00+07

Sebelumnya kami mengucapkan trema kasah telah menghubungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasi kalanya. Berkaitan dengan pertanyaan saudara ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan

  1. Hutang piutang sebagai suatu perjanjian yang tunduk pada syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan meraka yang membuat kontrak, terhadap suatu hal tertentu, dan sustu sebeb yang halal.
  2. Berdasarkan ketentuan tersebut tidal terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. dengan kata lain perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
  3. Dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu sebagaimana ditentukan Pasal 164 HIR terdapat alat bukti diantaranya adalah alat bukti tertulis (Surat) karena dalam suatu hubungan keperdataan surat sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
  4. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. Jadi apabila seseorang ingin menuntut pihak lain karena tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian hutang piutang secara lisan ke Pengadilan maka orang tersebut (Penggugat) dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian hutang piutang secara lisan tersebut disertai dengan alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut seperti bukti pengiriman uang, kuitansi bermaterai dan lain sebagainya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Raya Mangunreja No. 88 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Kontak : 85320687966

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.