Ingin mengajukan Lahan yang PT Badak Ambil tapi sama sekali belum ada di selesaikan masalah pembayaran sudah hampir 30 tahun tidak di selesaikan kita sdh berapa kali pertemuan tapi tidak ada sama sekali titik terang kita di suruh menuntut padahal kita tau walaupun kita menuntut kita juga pasti akan kalah karna kita orang kecil di mohon bapak ibu kejaksaan agar bisa membantu kita orang tua kami sekarang tinggal di tanah yang kita pinjam rumah juga tinggal tunggu roboh kita anak" nya tidak ada yang berhasil karna putus sekolah tidak bisa melanjutkan pendidikan karna mata pencarian orang tua kita dulu empang yg dulunya berhasil tapi karna limbah dari PT BADAK jadi tercemar tidak ada ganti rugi sama sskali rumah kita dipaksa tinggalkan sampai di todongkan senjata agar kita pindah sudah 30 tahun kita menunggu tapi tidak ada titik terang sama sekali sekian terimah kasih semoga kami yang orang kecil ini bisa di bantu
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Yang mengatur Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Sedangkan Pengadaan tanah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara jual-beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk : hak atas tanah; bangunan; tanaman; benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah. Bentuk ganti kerugian dapat berupa : uang; tanah pengganti; pemukiman kembali; gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam surat Saudara menyampaikan sudah hampir 30 tahun belum selesai dan telah berulang kali dilakukan pertemuan tetapi tidak mencapai titik temu. Dalam permasalahan ini Saudara dapat mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri untuk menuntut hak Saudara, tetapi yang perlu Saudara perhatikan sebelum mengajukan Gugatan Perdata, Saudara sebaiknya menyiapkan alat bukti sbegaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Sehingga Saudara harus dapat menunjukkan dan membuktikan surat kepemilikan atas tanah Saudara yang telah dibebaskan oleh PT Badak LNG dan belum dilakukan pembayaran.Berkaitan dengan pertanyaan saudara tentang pembuangan limbah sembarangan oleh PT Badak sehingga menyebabkan saudara mengalami kerugian bisa di mintakan pertanggungjawaban secara hukum Perdata dan Pidana. Secara hukum perdata bisa mengajukan ganti kerugian secara formill maupun materiil akibat yang di timbulkan dari penccemaran limbah tersebut berdasarakan bukti dukung yang diajukan. Sementara itu dari sisi Pidana maka dapat dikenakan Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Laporan dalam Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Saudara dapat melaporkan dugaan tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan orang yang saudara laporkan.
Terhadap Tindakan pengancaman Saudara dapat melaporkan Tindakan Pengancaman dan apabila menyebabkan luka dapat membuat laporan terjadi Penganiayaan.Terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasarkan pada erdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya
Sebagaimana diatur Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang memiliki, menyimpan, atau bahkan menggunakan senjata tajam tidak sesuai fungsinya akan dikenakan pasal tersebut. Apabila penyidik dari kepolisian menemukan fakta bahwa senjata tajam akan digunakan untuk perbuatan kriminal, maka pelaku bisa saja dihukum penjara selama 10 tahun kurungan badan. Aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam yang selanjutnya ini diatur dalam Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351. Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351 ini merupakan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dan penganiayaan dengan senjata tajam.
Demikan kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bontang secara gratis
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta