Assalamualaikum wr.wb. Di perusahaan saya, biasanya tiap tahun kami mendapatkan bonus akhir tahun sebesar satu kali gaji yang diberikan akhir Desember. Namun, tahun ini, bonus akhir tahun diberikan lebih cepat dan ternyata bonus yang kami terima kurang dari satu kali gaji. Yang saya tanyakan adalah adakah dasar hukum tentang bonus akhir tahun, bonus akhir tahun kapan cair seharusnya, atau cara menghitung bonus akhir tahun sesuai masa kerja secara hukum?
Walaikumsalam Wr.Wb. Terima kasih telah menggunakan layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. Menjawab pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Pengupahan, penghasilan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah. Adapun bonus akhir tahun yang disampaikan, menurut hemat kami termasuk kategori pendapatan non-upah.
Adapun, macam-macam pendapatan non-upah adalah:
Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Berdasarkan uraian di atas, dalam PP Pengupahan ketentuan mengenai bonus menggunakan pilihan kata dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Kata dapat tersebut menunjukkan bahwa pengusaha bebas untuk mengambil keputusan akan memberikan bonus atau tidak. Artinya, terkait bonus tahunan ini, menurut hemat kami bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dengan demikian, ada atau tidaknya bonus, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun, serta kapan bonus akhir tahun cair bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda. Dengan kata lain, diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis ketentuan bonus akhir tahun tersebut.
Lebih lanjut, apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir tahun, serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, hal itu tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan bonus tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja.
Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya bonus akhir tahun, waktu pembayarannya berikut besarannya, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
Demikian jawaban atas pertanyaan dari Sdra. Amiruddin kami ucapkan Terima Kasih dan semoga dapat bermanfaat kedepan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian