Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-18 08:30:18
Pendirian dan pembubaran PT
KETENTUAN HUKUM BONUS AKHIR TAHUN KARYAWAN

Assalamualaikum wr.wb. Di perusahaan saya, biasanya tiap tahun kami mendapatkan bonus akhir tahun sebesar satu kali gaji yang diberikan akhir Desember. Namun, tahun ini, bonus akhir tahun diberikan lebih cepat dan ternyata bonus yang kami terima kurang dari satu kali gaji. Yang saya tanyakan adalah adakah dasar hukum tentang bonus akhir tahun, bonus akhir tahun kapan cair seharusnya, atau cara menghitung bonus akhir tahun sesuai masa kerja secara hukum?

Dijawab tanggal 2023-12-18 08:39:40+07

Walaikumsalam Wr.Wb. Terima kasih telah menggunakan layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. Menjawab pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Pengupahan, penghasilan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah. Adapun bonus akhir tahun yang disampaikan, menurut hemat kami termasuk kategori pendapatan non-upah.

Adapun, macam-macam pendapatan non-upah adalah:

  1. tunjangan hari raya keagamaan (THR);
  2. insentif;
  3. bonus;
  4. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
  5. uang servis pada usaha tertentu.

Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

Berdasarkan uraian di atas, dalam PP Pengupahan ketentuan mengenai bonus menggunakan pilihan kata “dapat” diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Kata “dapat” tersebut menunjukkan bahwa pengusaha bebas untuk mengambil keputusan akan memberikan bonus atau tidak. Artinya, terkait bonus tahunan ini, menurut hemat kami bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dengan demikian, ada atau tidaknya bonus, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun, serta kapan bonus akhir tahun cair bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda. Dengan kata lain, diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis ketentuan bonus akhir tahun tersebut.

Lebih lanjut, apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir tahun, serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, hal itu tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan bonus tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja.

Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya bonus akhir tahun, waktu pembayarannya berikut besarannya, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Demikian jawaban atas pertanyaan dari Sdra. Amiruddin kami ucapkan Terima Kasih dan semoga dapat bermanfaat kedepan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PENAJAM PASER UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.