apa yang dimaksud dengan perwakafan tanah hak milik, dan apa dasar hukumnya
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
wakaf tanah hak milik diatur dalam pasal 49 ayat (3) UUPA, yaitu perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini adalah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik. Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik. Menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian ddari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagannya untuk selama-lamanya guna kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan agama islam.
wakaf tanah hak milik adalah penyerahan hak milik atas tanah untuk selama-lamanya oleh seseorang atau badan hukum sebagai pemiliknya guna keperluan peribadatan, pendidikan, sosial sesuai dengan ajaran agama islam.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotabaru secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian