bahwa ada pihak lain yang mengklaim sebagian tanah pemohon tanpa ada bukti kepemilikan tanah dan permasalahan tersebut dibawa kekedemangan dengan dasar adanya surat kesepakatan yang tidak pernah diketahui oleh pemohon untuk melakukan negosiasi padahal orang yang mengklaim tanah tersebut saat ini sedang dalam tahanan.
dari JPN menjelaskan agar pemohon melakukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri setempat
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta