Apakah tanah pribadi yang sudah dihibahkan kepada pemerintah bisa di ambil kembali atau digugat kembali oleh anak dan cucu dari si pemberi hibah tadi?
Selamat siang, terlebih dahulu kami JPN Palangka Raya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Saudara untuk bertanya seputar hukum kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Hibah secara umum di atur dalam Pasal 1666 Pasal 1693 KUHPerdata. Adapun arti hibah berdasarkan Pasal 1666 KUHperdata adalah :
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 1666 KUH Perdata di atas pada prinsipnya telah mensyaratkan bahwa hibah hanya dapat dilakukan di antara pihak-pihak yang masih ada dan pemberi hibah memberikan barangnya secara cuma-cuma tanpa dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah. Selain syarat tersebut, KUH Perdata juga menetapkan syarat-syarat lain, yang di antaranya sebagai berikut:
Terlebih dahulu, terhadap penghibahan tersebut harus dituangkan dalam akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dihadiri oleh para pihak beserta sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Selanjutnya, akta tersebut berserta dokumen terkait disampaikan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan. Dengan demikian, status tanah hibah tersebut menjadi beralih ke pihak penerima hibah dan berada dalam kekausaan pihak yang menerima hibah tersebut.
Adapun mengenai pembatalan hibah yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata. Pembatalan hibah ini, hanya dapat dimintakan oleh pemberi hibah dengan jalan menuntut pembatalan hibah yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, agar hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan kepada pemberi hibah. Penyelesaian sengketa melalui Lembaga peradilan (litigasi), hakim akan memutuskan perkara pembatalan hibah dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak atas objek yang di sengketakan. Setelah hakim memutus perkara, maka akan menerbitkan hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak yang terlibat serta menimbulkan akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah tersebut. Setelah terbitnya hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak serta akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah, putusan pengadilan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat para pihak dan masyarakat umum. Dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hibah menjadi batal demi hukum dan sebagai akibatnya objek sengketa yang telah diberikan dalam penghibahan kembali menjadi milik penghibah secara keseluruhan. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi adalah untuk mencari keadilan dan agar diselesaikan secara damai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta