Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-18 15:29:44
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH HIBAH

Apakah tanah pribadi yang sudah dihibahkan kepada pemerintah bisa di ambil kembali atau digugat kembali oleh anak dan cucu dari si pemberi hibah tadi?

Dijawab tanggal 2023-04-06 00:15:10+07

Selamat siang, terlebih dahulu kami JPN Palangka Raya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Saudara untuk bertanya seputar hukum kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

 

Hibah secara umum di atur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPerdata. Adapun arti hibah berdasarkan Pasal 1666 KUHperdata adalah : 

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

 

Pasal 1666 KUH Perdata di atas pada prinsipnya telah mensyaratkan bahwa hibah hanya dapat dilakukan di antara pihak-pihak yang masih ada dan pemberi hibah memberikan barangnya secara cuma-cuma tanpa dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah. Selain syarat tersebut, KUH Perdata juga menetapkan syarat-syarat lain, yang di antaranya sebagai berikut:

  1. Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal terhadap barang-barang tersebut.  
  2. Pemberi hibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu. 
  3. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua KUH Perdata. 
  4. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. 
  5. Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah, kecuali termaksud dalam Pasal 1687 KUH Perdata dapat dilakukan tanpa akta notaris. 
  6. Tiada suatu penghibahan pun mengikat pemberi hibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh penerima hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris asal saja hal itu terjadi waktu pemberi hibah masih hidup, maka bagi pemberi hibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya

Terlebih dahulu, terhadap penghibahan tersebut harus dituangkan dalam akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dihadiri oleh para pihak beserta sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Selanjutnya, akta tersebut berserta dokumen terkait disampaikan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan. Dengan demikian, status tanah hibah tersebut menjadi beralih ke pihak penerima hibah dan berada dalam kekausaan pihak yang menerima hibah tersebut. 

Adapun mengenai pembatalan hibah yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata. Pembatalan hibah ini, hanya dapat dimintakan oleh pemberi hibah dengan jalan menuntut pembatalan hibah yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, agar hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan kepada pemberi hibah. Penyelesaian sengketa melalui Lembaga peradilan (litigasi), hakim akan memutuskan perkara pembatalan hibah dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak atas objek yang di sengketakan. Setelah hakim memutus perkara, maka akan menerbitkan hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak yang terlibat serta menimbulkan akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah tersebut. Setelah terbitnya hak dan menetapkan hubungan hukum baru antara para pihak serta akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah, putusan pengadilan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat para pihak dan masyarakat umum. Dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hibah menjadi batal demi hukum dan sebagai akibatnya objek sengketa yang telah diberikan dalam penghibahan kembali menjadi milik penghibah secara keseluruhan. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi adalah untuk mencari keadilan dan agar diselesaikan secara damai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PALANGKARAYA
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA Pada Kejari Palangka Raya Jl. Diponegoro No.19, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111
Kontak : 082249111125

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.