Sertifikat tanah orang tua saya dipinjam oleh tetangga saya sebagai pinjaman di Bank, namun saat ini tetangga saya tersebut menunggak, apa yang harus saya lakukan guna menyelamatkan tanah orang tua saya?
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Utang adalah bentuk kredit atau pinjaman, baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Pinjaman atau utang wajib untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan besaran tergantung dari masing-masing kebutuhan individu atau perusahaan.
Jika dilihat dari permasalahan yang saudara sampaikan, maka kami berasumsi sertifkat tanah tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Namun perlu di cermati, untuk mendaftarkan Hak Tanggungan atas tanah perlu adanya Surat Kuasa Mendaftarkan Hak Tanggungan Atas Tanah, yang berhak menandatanganinya adalah orang yang namanya di Sertifikat Hak Milik tersebut, sehingga apabila orang tua saudara merasa tidak pernah menandatangani sesuatu, maka ada potensi tindak pidana terjadi disana, langkah yang paling tepat adalah saudara dapat menghubungi pihak tempat tetangga saudara tersebut meminjam.
Apabila orang tua saudara merasa adanya pemalsuan tanda tangan orang tua saudara, bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Apabila orang tua saudara saat itu memang pernah menyepakati suatu perjanjian dengan tetangga saudara tersebut, maka saat ini apabila orang tua saudara merasa kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh tetangga saudara maka orang tua saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi / cidera janji di Pengadilan Negeri setempat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian