Orang tua saya mempunyai Sebuah Rumah di wilayah Kota Sungai Penuh dan disewakan kepada penyewa selama satu tahun sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 dengan biaya sewa Rp. 12.000.000,- (Dua Belas juta rupiah).
Pada saat sewa dibuat surat perjanjian diatas materai Rp. 10.000,- dan penyewa rumah baru membayar sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan belum ada uang dan akan dilunasi 3 (tiga) bulan kemudian. Ketika sudah masuk bulan Maret 2023 ternyata penyewa rumah tersebut tidak mau pergi dari rumah orang tua saya dengan alasan sudah betah dan minta diperpanjang dan belum juga melunasi sisa biaya sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan alasan belum punya uang.
Apakah Sanksi Hukum bagi Penyewa Rumah yang tidak membayar sewa rumah dan tidak mau pindah padahal sewa sudah berakhir?
Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Ongki yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :
Yang pertama kami akan menerangkan tentang arti Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dan secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata;
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dijelaskan bahwa telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara Orangtua Sdr. Ongki dengan Penyewa Rumah yang dituangkan dalam Surat Perjanjian diatas Materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dalam Permasalahan yang ada pada Orangtua dari Sdr. Ongki terdapat Sanksi Hukum yaitu secara Perdata maupun secara Pidana.
Sanksi Hukum yang dapat dilakukan secara Perdata;
Sanksi Hukum yang dapat dilakukan secara Perdata yaitu karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Sdr. Ongki lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.
Apabila setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Sdr. Ongki bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada yaitu di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Sdr. Ongki gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu :
Sanksi Hukum yang dapat dilakukan secara Pidana;
Penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan rumah sewa juga dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk penggelapan adalah :
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Dalam hal ini rumah milik Orangtua Sdr. Ongki dalam penguasaan si penyewa, dan tidak dikembalikan walaupun telah habis masa sewa. Maka, penyewa secara melawan hak memiliki rumah tersebut dan dapat dituntut secara pidana serta dijerat dengan pasal penggelapan.
Apabila Orangtua Sdr. Ongki mengajukan tuntutan secara pidana terlebih dahulu dengan melapor ke Pihak Kepolisian, pada akhirnya pihak penyewa tetap dapat digugat secara perdata. Sehingga, dengan diputus secara pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Orangtua Sdr. Ongki lebih mempunyai kedudukan hukum dengan adanya putusan hakim (apabila pihak Anda dimenangkan) untuk menjadi dasar menuntut secara perdata yaitu untuk mendapat pemenuhan perjanjian dan ganti rugi.
Akan tetapi, kedua cara tersebut dapat dilakukan tanpa dibedakan berdasarkan derajat prioritasnya. Apakah akan diselesaikan secara perdata, pidana ataupun bahkan dengan jalan musyawarah ataupun secara pidana dan perdata, adalah menjadi keputusan dari pihak yang merasa haknya dirugikan yaitu Orangtua Sdr. Ongki selaku Pemilik Rumah
Bagaimana cara menuntut pengembalian