saya memiliki tanah waris dari almarhum orangtua saya yang pada saat ini belum memiliki sertifikat atas tanah, orangtua saya semasa hidupnya belum melakukan bagi waris atas tanah tersebut. kemudian terjadi permasalahan ada upaya dari sepupu alm. ayah saya untuk menguasai tanah tersebut. dimana setahu saya dan adik adik saya, pada saat orangtua saya masih hidup tidak pernah memberikan atau mengalihkan kepemilikan atas tanah tersebut kepada orang lain.
apa upaya yang bisa saya lakukan untuk dapat mempertahankan tanah waris dari alm. orangtua saya tersebut
Selamat pagi, terimakasih atas kepercayaan Saudara/i untuk bertanya seputar hukum kepada Halo JPN KN Sumbawa Barat.
Sebelumnya masuk pada penjelasan tentang Sertifikat dan prosedurnya, terlebih dahulu harus diketahui apa itu hak atas tanah.
Hak atas tanah menurut Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 Pasal 16 Disebutkan bahwa hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.
Bukti otentik hak-hak tersebut didokumentasikan ke dalam sertifikat resmi yang terdiri dari:
Dari ketiga jenis sertifikat tersebut, SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi. Legitimasinya diejawantahkan dalam UUPA Pasal 20 ayat 1, disebutkan; Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Disarankan untuk melakukan segera melakukan pengajuan sertifikat tanah dikarenakan sertifikat tanah saat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan.
Terlebih dahulu kami akan membahas mengenai Sertifikat, Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas bidang tanah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sertifikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)
Bagaimana prosedur dan tata cara pengurusannya ?
Bahwasanya dalam pembuatan sertifikat tanah memang ada beberapa persyaratan yang perlu saudara/i siapkan, Jika perolehan tanah tersebut didapatkan dengan Jual beli maka, adapun syart-syaratnya adalah sebagai berikut :
Langkah selanjutnya yaitu kunjungi Kantor BPN terdekat sesuai dengan tempat tanah milik Saudara berada dan ikuti prosedur sesuai kantor BPN tersebut.
Kemudian terkait permasalahan waris dimana terhadap tanah tersebut belum dibagikan warisnya pada saat orangtua masih hidup, saudara/i harus melakukan penetapan waris di Pengadilan Agama. Penetapan ahli waris diperlukan untuk mengurus segala keperluan mengenai warisan. Permasalahan waris merupakan suatu hal yang sangat kompleks, oleh karena itu pencegahan dengan segera membuat penetapan ahli waris dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.
Bagaimana prosedur dan tata cara pengurusannya ?
Penetapan ahli waris diperlukan untuk mengurus segala keperluan mengenai warisan. Permasalahan waris merupakan suatu hal yang sangat kompleks, oleh karena itu pencegahan dengan segera membuat penetapan ahli waris dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.
Syarat Penetapan Ahli Waris
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan yang berwenang, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi non Islam.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan penetapan waris antara lain:
Prosedur Penetapan Waris
Permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan yang berwenang dapat diajukan oleh ahli waris apabila tidak terdapat permasalahan mengenai objek waris. Ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal ahli waris/pemohon. Nantinya setelah pengadilan memproses, produk hukum yang dikeluarkan adalah penetapan hak waris.
Melalui Gugatan
Warisan melalui gugatan artinya, dalam objek waris tersebut masih terdapat sengketa, sehingga tidak bisa diwariskan begitu saja. Misalnya, salah satu ahli waris tidak setuju dengan pembagian objek waris, sehingga menimbulkan konflik.
Jika hal ini terjadi, maka jalur gugatan yang ditempuh. Nantinya di Pengadilan Agama akan dilakukan gelar perkara dan sidang, untuk membuat keputusan hukum. Nantinya hasil persidangan berupa Putusan hak warisan tersebut.
Melalui Permohonan
Selain melalui gugatan, objek waris juga bisa diwariskan melalui permohonan. Ahli waris bisa mengajukan permohonan ke pengadilan jika objek waris tersebut tidak ada sengketa. Anda bisa melihat contoh surat permohonan waris pengadilan agama jika ingin mengajukan permohonan.
Permohonan ini nantinya disampaikan melalui surat dan harus ditandatangani oleh pemohon. Kemudian surat ditujukan ke Pengadilan Agama di tempat terkait.
Nantinya setelah pengadilan memproses, produk hukum yang dikeluarkan adalah penetapan hak waris. Jadi pastikan perbedaan warisan melalui gugatan dan permohonan, karena keduanya memiliki produk hukum yang berbeda.
Cara Mengajukan Permohonan Waris ke Pengadilan Agama
Permohonan waris ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan bagi penganut agama Islam. Prosedurnya sebagai berikut:
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara GRATIS.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta