Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-04 15:38:49
Pertanahan
PERMASALAHAN KEPEMILIKAN ATAS TANAH WARIS YANG BELUM BERSERTIFIKAT.

saya memiliki tanah waris dari almarhum orangtua saya yang pada saat ini belum memiliki sertifikat atas tanah, orangtua saya semasa hidupnya belum melakukan bagi waris atas tanah tersebut. kemudian terjadi permasalahan ada upaya dari sepupu alm. ayah saya untuk menguasai tanah tersebut. dimana setahu saya dan adik adik saya, pada saat orangtua saya masih hidup tidak pernah memberikan atau mengalihkan kepemilikan atas tanah tersebut kepada orang lain. 

apa upaya yang bisa saya lakukan untuk dapat mempertahankan tanah waris dari alm. orangtua saya tersebut 

Dijawab tanggal 2023-04-10 07:07:35+07

Selamat pagi, terimakasih atas kepercayaan Saudara/i untuk bertanya seputar hukum kepada Halo JPN KN Sumbawa Barat.

Sebelumnya masuk pada penjelasan tentang Sertifikat dan prosedurnya, terlebih dahulu harus diketahui apa itu hak atas tanah.

Hak atas tanah menurut Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya” merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 Pasal 16 Disebutkan bahwa hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.

Bukti otentik hak-hak tersebut didokumentasikan ke dalam sertifikat resmi yang terdiri dari:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Dari ketiga jenis sertifikat tersebut, SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi. Legitimasinya diejawantahkan dalam UUPA Pasal 20 ayat 1, disebutkan; “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah”.

Disarankan untuk melakukan segera melakukan pengajuan sertifikat tanah dikarenakan sertifikat tanah saat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan.

Terlebih dahulu kami akan membahas mengenai Sertifikat, Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas bidang tanah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sertifikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)

Bagaimana prosedur dan tata cara pengurusannya ?

Bahwasanya dalam pembuatan sertifikat tanah memang ada beberapa persyaratan yang perlu saudara/i siapkan, Jika perolehan tanah tersebut didapatkan dengan Jual beli maka, adapun syart-syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Administrasi yang harus disiapkan 
    1. Siapkan  fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    2. Siapkan fotocopy KK (Kartu Kelurga) pemohon sertifikat 
    3. Siapkan fotocopy NPWP 
    4. Siapkan bukti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya 
    5.    - Jika Perolehan tanah  jual beli 
    Akta jual beli apabila tanah tersebut diperoleh dari jual beli dan warkah desanya dibawa ke kantor BPN untuk didaftarkan menjadi surat permohonan penerbitan SHM
    - Jika perolehan tanah didapatkan dengan cara waris 
    maka admisnistrasi yang harus disiapkan sebagai berikut : 
    1.Surat permohonan;
    2.Sertifikat hak atas tanah; 
    3.Surat keterangan kematian; 
    4.Surat keterangan ahli waris; 
    5.Fotokopi e-KTP para ahli waris;
    6.Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan;
    6. Bukti pembayaran pajak PBB;
    7. Siapkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah selanjutnya yaitu kunjungi Kantor BPN terdekat sesuai dengan tempat tanah milik Saudara berada dan ikuti prosedur sesuai kantor BPN tersebut.

Kemudian terkait permasalahan waris dimana terhadap tanah tersebut belum dibagikan warisnya pada saat orangtua masih hidup, saudara/i harus melakukan penetapan waris di Pengadilan Agama. Penetapan ahli waris diperlukan untuk mengurus segala keperluan mengenai warisan. Permasalahan waris merupakan suatu hal yang sangat kompleks, oleh karena itu pencegahan dengan segera membuat penetapan ahli waris dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

Bagaimana prosedur dan tata cara pengurusannya ?

Penetapan ahli waris diperlukan untuk mengurus segala keperluan mengenai warisan. Permasalahan waris merupakan suatu hal yang sangat kompleks, oleh karena itu pencegahan dengan segera membuat penetapan ahli waris dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

Syarat Penetapan Ahli Waris

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan yang berwenang, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi non Islam.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan penetapan waris antara lain:

  1. Surat permohonan yang diajukan semua ahli waris;
    Isi atau format Surat Permohonan Waris berbeda – beda, namun minimal berisi:
    a. Data Diri Pemohon
    b. Alasan Atau Dasar Permohonan
    c. Objek Warisan
    d. Permohonan yang dimintakan
    Di beberapa Pengadilan Agama, sudah dibuatkan format khusus Surat Permohonan Waris tersebut, jadi si pemohon bisa langsung mengisinya.
  2. Surat keterangan kematian pewaris dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Fotocopy akta nikah/duplikat akta nikah Pewaris (bermaterai);
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk semua ahli waris (bermaterai);
  5. Fotocopy Akta kelahiran semua ahli waris (bermaterai);
  6. Membayar panjar biaya perkara.

Prosedur Penetapan Waris

Permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan yang berwenang dapat diajukan oleh ahli waris apabila tidak terdapat permasalahan mengenai objek waris. Ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal ahli waris/pemohon. Nantinya setelah pengadilan memproses, produk hukum yang dikeluarkan adalah penetapan hak waris.

Melalui Gugatan

Warisan melalui gugatan artinya, dalam objek waris tersebut masih terdapat sengketa, sehingga tidak bisa diwariskan begitu saja. Misalnya, salah satu ahli waris tidak setuju dengan pembagian objek waris, sehingga menimbulkan konflik.

Jika hal ini terjadi, maka jalur gugatan yang ditempuh. Nantinya di Pengadilan Agama akan dilakukan gelar perkara dan sidang, untuk membuat keputusan hukum. Nantinya hasil persidangan berupa Putusan hak warisan tersebut.

Melalui Permohonan

Selain melalui gugatan, objek waris juga bisa diwariskan melalui permohonan. Ahli waris bisa mengajukan permohonan ke pengadilan jika objek waris tersebut tidak ada sengketa. Anda bisa melihat contoh surat permohonan waris pengadilan agama jika ingin mengajukan permohonan.

Permohonan ini nantinya disampaikan melalui surat dan harus ditandatangani oleh pemohon. Kemudian surat ditujukan ke Pengadilan Agama di tempat terkait.

Nantinya setelah pengadilan memproses, produk hukum yang dikeluarkan adalah penetapan hak waris. Jadi pastikan perbedaan warisan melalui gugatan dan permohonan, karena keduanya memiliki produk hukum yang berbeda.

Cara Mengajukan Permohonan Waris ke Pengadilan Agama

Permohonan waris ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan bagi penganut agama Islam. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Agama dengan melengkapi syarat yang ditentukan;
  2. Membayar biaya panjar perkara;
  3. Pemeriksaan perkara;
  4. Penetapan Hakim.

 

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara GRATIS.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. Sumbawa Barat
Alamat : Jln. Pendidikan Telaga Bertong, Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Kontak : 85246073136

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.