ponyerobotan tanah di lakukan oleh jiada Ibrahim cs,sudah tiga kali penyidik antar berkas di kejaksaan,tapi belum ada selusinya Masi di tolak,alasanya berkas belum lengkap,padahal saya pegang surat" lengkap bahkan sertifikat,apa alasan mereka sampai di tolak,mohon penjelasan???? wasalam
Terima Kasih Ibu Rusmiati Kaluku telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Dapat kami jelaskan bahwa perkara penyerobotan berkaitan erat dengan permasalahan keperdataan, hal tersebut karena dalam perkara penyerobotan tanah salah satu yang harus dibuktikan adalah status/data lahan/tanah ataukah penguasaan yang menjadi objek penyerobotan. Bukti penguasaan tanah dibagi atas 2 (dua) yakni alas hak dan hak atas tanah.
Alas hak merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah seperti jual-beli, hibah, waris atau penguasaan fisik selama puluhan tahun. Namun alas hak itu sendiri bukanlah hak atas tanah.
Hak atas tanah adalah pendaftaran hubungan hukum kepemilikan tanah antara subjek hukum dengan objek hukum, yang dicatat pejabat pertanahan pada buku tanah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pengertian sertifikat adalah surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masihng-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Dihubungkan dengan informasi yang saudara sampaikan bahwa selain sertifikat, saudara masih memegang surat-surat terkait tanah tersebut seharusnya surat-surat tersebut telah menjadi alas hak saat penerbitan sertifikat. Maka oleh itu, dalam permasalahan dimaksud perlu dipastikan terlebih dahulu terkait alas hak tersebut jangan sampai pihak lain juga mempunyai alas hak sehingga yang bersangkutan secara sadar melakukan penguasaan pada objek yang sama.
Terkait dengan pertanyaan Ibu Rusmiati mengapa pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, hal tersebut telah masuk ke dalam materi penanganan perkara sehingganya kami tidak dapat menjelaskan/memberikan jawaban, namun kami perlu sampaikan bahwa yang menjadi dasar penuntut umum mengembalikan berkas perkara yakni Pasal 138 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
Jika Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap, maka pemberitahuan tentang hal ini wajib disampaikan kepada penyidik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan berkas itu dari penyidik.
Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta