Pagi pak/bu saya ingin menanyakan terkait masalah yang saya hadap sekarang terkait hutang piutang, jadi gini teman saya pernah meminjam uang saya ya nilainya cukup banyak sekitaran puluhan juta rupiah, tapi saya meminjamkannya tanpa surat tertulis diatas materai gitu jadi saya langsung kasih aja itu uang, tapi sampai sekarang dia belum ganti uang saya pak, apa saya bisa gugat dia secara perdata pak? atau masuknya ke pidana? mohon bantuannya pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Bahwa perjanjian utang piutang tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat suatu hal tertentu, dan terdapat suatu sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Bahwa dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu adalah alat bukti surat, karena dalam suatu hubungan keperdataan, surat sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
Bahwa namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Jadi, apabila seseorang ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Pengadilan, maka orang (penggugat) tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang secara lisan tersebut disertai alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi bermaterai, dan lain sebagainya.
demikian semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian