Saya ingin bertanya, apa bisa kalau seumpama saya wakaf tanah tapi hanya untuk beberapa tahun saja? Atau harus saya serahkan selamanya tanah tersebut?
Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana disebutkan di atas wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakaf secara sah dan bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) PP Wakaf mengatur bahwa benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, yaitu wakaf atas hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik.
Khusus tanah dengan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, jika hendak diwakafkan selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta