Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 06:20:08
Pertanahan
PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa bisa kalau seumpama saya wakaf tanah tapi hanya untuk beberapa tahun saja? Atau harus saya serahkan selamanya tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-16 13:00:27+07

Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana disebutkan di atas wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakaf secara sah dan bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.


Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) PP Wakaf mengatur bahwa benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, yaitu wakaf atas hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik.

Khusus tanah dengan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, jika hendak diwakafkan selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.