Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 08:01:33
Hutang Piutang
SAYA BERTANYA TENTANG BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB SUAMI SAAT ISTRINYA MEMINJAM UANG KEPADA PIHAK LAIN DAN DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,

Di dalam  Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang mana terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Selanjutnya yang dimaksud dengan harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan, termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan suami dan istri masing-masing. 

Sebelum menjawab pertanyaan, kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk lingkup perihal utang dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu utang pribadi atau utang prive, dan utang persatuan atau utang gemeenschap atau utang untuk keperluan bersama (Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Prof. Subekti, S.H. hal. 34). Untuk utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive atau benda pribadi. Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap atau benda bersama dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.

Bahwa utang yang muncul dari perikatan utang piutang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi Yuliansyah sebagai suami atau dengan kata lain tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta Yuliansyah sebagai suami. Hutang tersebut tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama akibat tidak adanya persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dijawab tanggal 2023-03-24 13:03:43+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Di dalam  Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang mana terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Selanjutnya yang dimaksud dengan harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan, termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan suami dan istri masing-masing. 

Sebelum menjawab pertanyaan, kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk lingkup perihal utang dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu utang pribadi atau utang prive, dan utang persatuan atau utang gemeenschap atau utang untuk keperluan bersama (Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Prof. Subekti, S.H. hal. 34). Untuk utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive atau benda pribadi. Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap atau benda bersama dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.

Bahwa utang yang muncul dari perikatan utang piutang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi Yuliansyah sebagai suami atau dengan kata lain tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta Yuliansyah sebagai suami. Hutang tersebut tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama akibat tidak adanya persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.