Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Di dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang mana terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Selanjutnya yang dimaksud dengan harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan, termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan suami dan istri masing-masing.
Sebelum menjawab pertanyaan, kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk lingkup perihal utang dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu utang pribadi atau utang prive, dan utang persatuan atau utang gemeenschap atau utang untuk keperluan bersama (Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Prof. Subekti, S.H. hal. 34). Untuk utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive atau benda pribadi. Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap atau benda bersama dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.
Bahwa utang yang muncul dari perikatan utang piutang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi Yuliansyah sebagai suami atau dengan kata lain tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta Yuliansyah sebagai suami. Hutang tersebut tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama akibat tidak adanya persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Di dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang mana terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Selanjutnya yang dimaksud dengan harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan, termasuk harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan suami dan istri masing-masing.
Sebelum menjawab pertanyaan, kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk lingkup perihal utang dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu utang pribadi atau utang prive, dan utang persatuan atau utang gemeenschap atau utang untuk keperluan bersama (Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Prof. Subekti, S.H. hal. 34). Untuk utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive atau benda pribadi. Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap atau benda bersama dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.
Bahwa utang yang muncul dari perikatan utang piutang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi Yuliansyah sebagai suami atau dengan kata lain tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta Yuliansyah sebagai suami. Hutang tersebut tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama akibat tidak adanya persetujuan dari Yuliansyah sebagai suami.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta