Siang bapak ibu jaksa pada kejari lubuklinggau.
Saya ada permasalahan, dimana seorang teman meminjam uang sebesar 20 juta dengan perjanjian Selamat 24 bulan. Namun baru 3 bulan bejalan, teman saya tersebut menghilang Dan hutang belum diluasi hingga kini. Apa yang harus saya lakukan.
Terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN,
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, hutang piutang merupakan suatu perikatan yang syarat perikatan diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Dalam lingkup hukum keperdataan kesepakatan dapat disebut dalam suatu janji lisan sama saja dengan suatu perikatan, yang mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik. Dimana Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya sedangkan pihak lain wajib memenuhi tuntutan itu juga sebaliknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi Tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang Dan berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sebagaimana disebutkan di atas perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya
sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi beradasarkan Pasal 1338 KUHPerdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kegagalan untuk memenuhi perikatannya harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pihak yang berhutang wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu pihak yang berhutang tetap tidak memenuhinya, dinyatakan telah lalai atau wanprestasi hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Menurut ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru diwajibkan jika pihak yang berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya. Yang dimaksud dengan kerugian dalam Pasal 1243 KUH Perdata adalah kerugian yang timbul karena pihak yang berutang melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Sehingga Kerugian tersebut wajib diganti oleh pihak yang berutang terhitung sejak dia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Untuk melindungi kepentingan hukum pemberi utang, setelah somasi diabaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan pemberi utang menggugat yang berutang di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk pembuktian dalam pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas:
saran dari kami sebelum melakukan upaya hukum, sebaiknya Pemohon terlebih dahulu melakukan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah dengan Debitur untuk mencapai kesepakatan. namun, apabila surat pernyataan hutang telah dibuat dan sudah dilakukan upaya musyawarah namun debitur tetap lalai dalam memenuhi kewajibannya dan tetap tidak ada itikad baik dari debitur untuk melaksanakan kesepakatan tersebut,
mengingat proses gugatan perdata memerlukan waktu realtif panjang maka Pemohon dapat melakukan somasi sebagai peringatan awal kepada debitur untuk memenuhi kewajiban nya, selanjutnya apabila somasi kepada debitur tidak diindahkan juga maka Pemohon dapat melakukan upaya hukum Gugatan wanprestasi pada pengadilan negeri setempat
Demikian jawaban dari kami.
Bagaimana cara menuntut pengembalian