Dijawab tanggal 2023-04-17 16:06:51+07
Pasal 142 ayat (1) UU PT mengatur pembubaran perseroan terjadi:
- Berdasarkan keputusan RUPS;
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutkan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailiti Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084