Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-06 08:49:43
Pertanahan
AKTA JUAL BELI HILANG

assalamualaikum wr wb, sayaabdullah warga bener meriah  bertanya, 10 tahun lalu saya ada beli sebidang tanah di timang gajah, ada akta jual belinya. tapi kemaren waktu sya coba cari sudah hilanhg, bagaimana cara ngurusnya dan apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2023-04-10 08:16:01+07

Halo saudara Abdullah, terimakasih atas pertanyaan saudara, adapun jawaban dari pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut :

Bahwa wewenang untuk membuat AJB adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 21 PP 37/1998, Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar,yakni:

  • Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan.
  • Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta yang disampaikan kepada kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki minuta akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya. Notaris tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB. 

Jika PPAT menolaknya, maka dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018).

Oleh karena itu, Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian dengan tujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain.

Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENER MERIAH
Alamat : Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24471
Kontak : 85260141333

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.