Dijawab tanggal 2023-03-13 07:38:13+07
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Baiklah kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang saudara berikan
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
- Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Bahwa subjek kompensasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PT. PLN Persero) wajib memberikan kompensasi yang akan dilintas jaringan transmisi tenaga listrik kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman. Bahwa objek kompensasi adalah: 1. kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman diberikan untuk tanah bangunan dan/atau tanaman dibawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara tiang jaringan transmisi tenaga listrik, 2. pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman yang dimiliki dan/atau dikuasai perorangan, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/D dan tanah adat bahwa kompensasi hanya diberikan 1 (satu) kali, apabila tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan kepada pemegang hak yang baru, maka pemegang hak yang baru tersebut tidak berhak mendapatkan kompensasi
- Ganti Rugi diberikan untuk tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang izin penyediaan tenaga listrik (PT. PLN Persero) dan bangunan serta tanaman diatas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan. Berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadan Tanah Bagi Pembangunan bagi Kepentingan Umum Pasal 41 ayat 2 pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib: a. melakukan pelepasan hak dan b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Obyek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Semoga bisa membantu menajwab pertanyaan saudara, terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI UTARA
Alamat : Jl. 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Wanea, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kontak : 81143001444