Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi, bapak / ibu yang ada di tempat saya memiliki pertanyaan tentang pinjam meminjam uang yang saya pinjamkan pada teman saya bulan Januari lalu, saya meminjamkan uang kepada teman saya sebesar 5 Jt Rupiah dengan dalih alasan untuk biaya hidup sehari hari dan berjanji akan di lunasi pada bulan depan akan tetapi sampai sekarang pun belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan terhadap pinjaman tersebut dan Ketika ditagih teman saya ini menghindar seolah tidak terjadi apa apa
Yang menjadi pertanyaan bagaimanakan caranya untuk menghadapi hal tersebut dan apakah ada upaya tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut ?
Sekian terimakasih Wassalamualaikum Wr. Wb.
Halo, Selamat Siang Terimakasih Telah Menggunakan Layanan Konsultasi Halo JPN Kejaksaan Negeri Gresik, Berikut adalah Jawaban Kami :
Apabila kita lihat terkait permasalahan bapak / ibu, permasalahan tersebut adalah termasuk dalam unsur perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri atas sepakat untuk saling terikat, Kecakapan , suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal serta untuk solusi penyelesaianya ini pertama tama dengan cara melakukan komunikasi dengan si peminjam uang secara baik - baik untuk tetap menagih, dan apabila tidak ada inisiatif / itikad baik oleh si peminjam maka dapat di gugat secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri dikarenakan wanprestasi dan apabila si peminjam dengan sengaja memiliki niat jahat untuk menipu atau tidak mau mengembalikan hutangnya yang memenuhi unsur penipuan perbuatan tersebut adalah adalah Pidana.
Bagaimana cara menuntut pengembalian